
Panwascam Diminta Pahami Aturan Main Pemilu
HARIAN PELITA — Persoalan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diyakini akan lebih kompleks dibanding pesta demokrasi lima tahun sebelumnya.
Untuk itu, Panitia Pemilihan Kecamatan (Panwascam) diminta meningkatkan pemahaman terkait aturan dan etika agar Pemilu berjalan sukses dan demokratis.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Sitti Rachman menjelaskan, kegiatan bertema Koordinasi Penanganan Pelanggaran, “Kewenangan Panwaslu Kecamatan Dalam Penanganan Pelanggaran”, sangat strategis untuk meningkatkan pemahaman dan juga keterampilan Panwascam dalam hal penanganan pelanggaran yang menjadi tugas kewenangan dan kewajiban Panwascam.
“Bagaimana Panwascam menerima memeriksa mengkaji dan juga memberikan rekomendasi terkait pelanggaran Pemilu. Pemilu kali ini sudah berbeda dengan Pemilu tahun 2019 di mana rekomendasinya bisa menyamping, jadi Panwascam bisa memberikan rekomendasi langsung ke PPK,” terang Sitti di Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Lebih lanjut Sitti menambahkan, kalau di Pemilu nanti menggunakan Perbawaslu 7 dan 8 Tahun 2022. Di mana hasil rekomendasi Panwascam naik ke Bawaslu kabupaten/ kota, lalu Bawaslu kabupaten kota akan menindaklanjuti dalam proses penanganan pelanggaran yang lebih lanjut.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Jakarta Selatan Muchtar Taufiq mengharapkan, Panwascam memahami aturan Perbawaslu No 7 Tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan dan aturan main tentang kode etik.
Jika terjadi pelanggaran administrasi maka yang digunakan adalah Perbawaslu No 8 Tahun 2022. Jika terjadi sengketa maka acuannya adalah Perbawaslu No 9 Tahun 2022. Sedangkan jika terjadi pelanggaran Pemilu maka acuannya adalah Perbawaslu No 9 Tahun 2018.
“Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu menjadi acuan dalam hal Kode etik. Pelangaran kode etik,” kata Muchtar.
Dalam keterangan kepada media, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Jakarta Selatan Abdul Salam mengatakan, sejak akhir Oktober 2022 Bawaslu kabupaten/kota se-Indonesia telah melantik Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Kecamatan.
Begitupun Bawaslu Jaksel telah melantik Panwaslu di 10 kecamatan meliputi, Pancoran, Pasar Minggu, Tebet, Jagakarsa, Setiabudi, Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, Mampang, Cilandak, dan Pesanggrahan.
“Sejak itulah Panwaslu Kecamatan mulai bekerja. Menjadi kepanjangan tangan, mata, dan telinga Bawaslu dalam mencegah, mengawasi, dan menindak jika terjadi dugaan-dugaan pelanggaran Pemilu,” jelas Salam.
Kegiatan ini, kata Salam, bertujuan melakukan penguatan kelembagaan dengan membekali para Panwascam, khususnya personel Divisi Penanganan Pelanggaran.
“Kepada Panwaslu Kecamatan ini kami bekali pengetahuan tentang regulasi-regulasi yang harus dipahami, baik Perbawaslu maupun PKPU,” pungkasnya. ●Red/DNH