
Pelanggar Lalulintas di Jakarta Timur Turun Drastis Setelah ETLE Diterapkan
HARIAN PELITA —- Jumlah pelanggar lalulintas di Jakarta Timur mengalami penurunan. Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) melalui koordinator tilang menegaskan untuk saat ini Polri menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Henryan Leksowibowo SH MH mengatakan berkas pelanggaran lalulintas yang masuk ke PN Jaktim didominasi ETLE. Selain berkas dari Polantas, pihaknya pun menerima berkas dari Dinas Perhubungan (Dishub). Namun, penindakan terhadap pengemudi Dishub tentunya dilakukan secara manual.
“Bicara seperti itu kemungkinan hanya itu percobaan dua atau tiga bulan ke depan untuk menjalankan tilang elektronik tetapi kita serahkan ke Polri lagi sampai berapa lama ETLE,” tegas Henryan, Jum’at (4/11/2022).
Setelah Polri menginstruksikan larangan penindakan tilang manual dan tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Saat ini, PN Jaktim menerima berkas pelanggar aturan lalulintas baik ETLE ataupun Dishub dengan jumlah 337 berkas.
Henry juga menegaskan informasikan tata cara pengambilan barang bukti tilang ditempatkan di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim). PN Jaktim menurutnya tidak membuka loket pelayanan tilang. Tetapi, untuk putusan tilang berada di majelis hakim PN Jaktim.
Kata dia, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI (MA) Nomor 12 Tahun 2016 tentang tata cara penyelesaian perkara pelanggaran lalulintas. Ia menambahkan pelanggar lalulintas bisa melakukan pembayaran denda tilang di Bank sesuai dengan yang tertera di website www.pn-jakartatimur.go.id.
” Jadi si pelanggar itu mengetahui bagaimana tata cara Perma Nomor 12 Tahun 2016 itu tentang cara pengambilan pelanggaran tilang. Semua kan (pengambilan barang bukti) di Kejaksaan dan pembayaran pun dilakukan di Bank,” ungkapnya.
Biasanya, petugas menyita STNK atau SIM dari pelanggar lalulintas dan memberi blangko tilang berwarna biru. Selain itu, Henry berharap saat penindakan di jalan petugas bisa mengarahkan pelanggar lalulintas untuk menembus dan mengambil barang bukti SIM di Kejaksaan.
Koordinator tilang PN Jaktim meminta kepada seluruh pengemudi kendaraan untuk tertib berlalulintas dan mentaati rambu-rambu lalulintas yang ada. Adapun, tips untuk menghindari calo/perantara tilang disarankan oleh Henry masyarakat bisa browsing melalui internet dan gadget masing-masing. ●Red/Dw