
Pemkot Jakpus Imbau, ASN Mudik Jangan Gunakan Kendaraan Dinas
HARIAN PELITA — Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat menghimbau Aparat Sipil Negara (ASN) jangan menggunakan kendaraan untuk mudik lebaran 2022. Bila ada melanggar akan diberikan sanksi sesuai peraturan berlaku.
“Sudah ada aturan kepegawain, bagi ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi, “ kata Walikota Jakarta Pusat Danny Sukma, Rabu (26/4/2022).
Lebih lanjut Danny menjelaskan, sesuai Surat Edaran (SE) nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, disini diterangkan ASN tidak boleh menggunakan mobil dan kendaraan dinas lainnya untuk keperluan mudik lebaran 2022.
Untuk itu kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat yang ingin mudik lebaran 1443 H supaya menggunakan fasilitas pribadi atau transportasi umum, dan hati-hati di jalan semoga sampai ditujuan. Salam buat keluarga besar di kampung halaman dan bisa kembali ke Jakarta dengan selamat.
Ia juga berpesan kepada warga Jakarta Pusat yang ingin mudikpun dihimbau tolong kunci dititip kepada tetangga terdekat, jika terjadi sesuatu minimal kan bisa ada langkah-langkah yang lebih cepat. ●Red/Bas