Pemprov DKI Bongkar Tiang Monorail Gunakan APBD Tahun 2026 Capai Rp100 Miliar
HARIAN PELITA — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama Wakil Gubernur Rano Karno memastikan penataan kawasan Kuningan, termasuk pembongkaran tiang monorail dilakukan secara transparan dan akuntabel. Setiap rupiah dana APBD dikeluarkan akan dipertanggungjawabkan kepada publik melalui manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo menjelaskan, pembongkaran tiang monorail hanyalah salah satu kegiatan, di samping penataan jalan dan trotoar agar berfungsi optimal dari sisi keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta estetika kota.
Adapun anggaran disiapkan mencapai Rp100 miliar dari alokasi APBD Tahun 2026.
“Seperti kita ketahui, kawasan Kuningan merupakan pusat ekonomi, bisnis, dan diplomasi. Kuningan adalah wajah Jakarta. Tak kurang dari 11 kantor kedutaan berada di kawasan ini. Selain itu, terdapat jalur LRT dan Transjakarta menjadi tumpuan transportasi publik,” ujar Prastowo di Jakarta pada Sabtu (10/1/2026).
Ia menambahkan, daya dukung transportasi publik, mobilitas ekonomi, serta penyelenggaraan agenda kenegaraan berpotensi terganggu apabila persoalan monorail mangkrak tidak segera ditangani.
Data juga menunjukkan tingkat kecelakaan cukup tinggi akibat keberadaan tiang monorail yang tidak sesuai dengan standar keselamatan.
“Menata kawasan Kuningan bukan berarti mengabaikan kawasan dan kebutuhan lain. Pada saat yang sama, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap fokus pada penyediaan infrastruktur dasar dan layanan esensial bagi warga DKI,” tambahnya.
Senada dengan Prastowo, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Afan Adriansyah menegaskan Pemprov DKI Jakarta siap menata kembali wajah kota dengan membongkar tiang-tiang monorail mangkrak secara transparan, tertib hukum, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Langkah ini penting dilakukan demi menjaga keselamatan masyarakat, karena cukup banyak korban kecelakaan yang diakibatkan oleh keberadaan tiang monorail.
Selain itu, pembongkaran diharapkan mampu mengurai kemacetan hingga 18 persen sekaligus memperindah wajah Jakarta.
Seperti diketahui, kawasan Kuningan kerap dilalui para ekspatriat dari berbagai kedutaan serta tamu asing yang menginap di wilayah tersebut.
Penataan kawasan Kuningan juga untuk menjaga citra Jakarta dan Indonesia agar persoalan bangunan mangkrak yang telah berlangsung lama dapat diselesaikan secara tuntas.
Afan juga menandaskan, “Sesuai ketentuan, Pemprov DKI Jakarta merupakan pemilik lahan tempat berdirinya 122 tiang monorail tersebut. Berdasarkan putusan pengadilan, tiang-tiang ini merupakan milik PT Adhi Karya dan secara teknis sudah tidak dapat digunakan sebagai tiang monorail.”
Ia menambahkan, baik dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek maupun Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024–2044, tidak terdapat rencana pengembangan monorail.
Selain itu sesuai dengan penjelasan yang disampaikan oleh Biro Hukum DKI Jakarta, disebutkan bahwa perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Monorail secara resmi telah berakhir sejak 21 September 2011.
Lebih lanjut, Afan mengungkapkan Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan PT Adhi Karya, dengan pendampingan Kejaksaan Tinggi serta konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pemprov DKI Jakarta juga menghormati hak PT Adhi Karya. Oleh karena itu, meskipun pembongkaran dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, aset milik PT Adhi Karya tersebut akan disimpan di tempat yang aman,” imbuhnya. ●Redaksi/Day
