
Penghentian Proses Rekapitulasi KPU Dipertanyakan, Suara Caleg Tetap Tercatat
HARIAN PELITA — Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengeluarkan perintah kepada jajarannya untuk menghentikan proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan.
Sehingga warga dan Calon Legislatif (Caleg) pun mempertanyakan termasuk meminta memberikan penjelasan tersebut. Ada apa?.
Penghentian proses rekapitulasi memantik kecurigaan adanya motif untuk memanipulasi suara hasil pemilu, apalagi tidak ada jaminan keamanan bagi kotak suara yang sudah telanjur dibuka.
Tetapi sejauh ini KPU membantah tudingan tersebut. Alasan masih tetap berjalan namun ada kesalahan teknis.
Disejumlah kecamatan yang berada di wilayah DKI Jakarta pun mengalami penghentian, akibatnya seluruh perolehan suara yang sudah terhitung melorot. Entah apa sebabnya.
Pantauan HarianPelita, 21 Pebruari 2024 malam, hasil rekapitulasi perolehan suara sejumlah Caleg melorot. Walau dipastikan angka yang sudah masuk tetap dibackup oleh KPU.
“Semua sudah tercatat dalam perolehan di rekapitulasi KPU, walaupun angkanya melorot. Namun Caleg yang sudah mendapatkan suara terbanyak telah tercatat,” ujar sumber HarianPelita.id, Rabu (21/2/2024) malam. •Redaksi/007