
Per 1 Agustus 2022 Rekayasa Lalulintas Jalan Raya Bekasi- Kawasan Pulogadung Diberlakukan
HARIAN PELITA — Perencanaan rekayasa lalulintas akan dilaksanakan di RW03 Kelurahan Jatinegara Kecamatan Cakung Jakarta Timur. Dari hasil rapat koordinasi di Gedung Sasana Krida direncanakan tanggal 1 Agustus 2022 mendatang akan diterapkan rekayasa lalulintas di Jalan Raya Bekasi.
Petugas Sudin Perhubungan Jakarta Timur Suman Silitonga menyampaikan rekayasa lalulintas bertujuan untuk mengurai kemacetan. Hasil rapat koordinasi tersebut rencananya akan dilaporkan ke pimpinannya. Tidak hanya itu, kemacetan lalulintas juga disampaikan oleh pengurus lingkungan saat rapat.
“Mereka disini yang bicarakan mengenai satu arah, jadi supaya jangan ada kemacetan dari Puskesmas maju sedikit ke lampu merah (traffic light) itu permohonan warga,” kata petugas Sudinhub Jaktim, Jumat (17/6/2022).
Kemudian, bila permohonan warga RW03 Jatinegara disetujui oleh Kadishub Jaktim maka sejumlah perlengkapan rambu-rambu lalulintas dipastikan akan dipasang di lokasi itu. Menurutnya, lintasan tersebut merupakan jalan pemukiman warga setempat.
Suman Silitonga dalam rapat koordinasi ini belum bisa memutuskan permohonan warga tersebut. Namun, dirinya akan melaporkan hasil pertemuan itu pimpinannya.
“Ini bukan jalan kelas 3, kelas 2 atau kelas 1 ini kan jalan warga. Jadi, apakah Perda kita berlaku disini, kita tidak tahu ?. Nanti kita bicarakan sama pimpinan,” ungkapnya.
Sementara, Slamet Sihabudin mengatakan dalam rapat koordinasi dengan Satuan Pelaksana Perhubungan yang dibicarakan ialah terkait rekayasa lalulintas. Pengaturan larangan keluar/masuk Jalan Raya Bekasi menuju Kawasan Industri Pulogadung pun dibahas dalam rapat tersebut.
Ia mengingatkan, sebelum tanggal 1 Agustus 2022 sosialisasi tentang rekayasa lalulintas harus disampaikan kepada masyarakat. Sebab, lokasi tersebut merupakan jalan pemukiman warga. Menurutnya, kepadatan lalulintas kerap ditemui apalagi bila menjelang petang hari area tersebut.
“Alhamdulillah jadi disini ada kesepakatan-kesepakatan antara warga RW03. Serta prinsipnya warga mendukung tentang rekayasa pengaturan lalin di lingkungan RW03,” jelas Lurah Jatinegara.
Lebih lanjut, Slamet memaparkan dalam rapat ini seluruh pihak diundang membahas untuk permasalahan jalan. Adapun, saat pembahasan sejumlah pengurus lingkungan seperti RT, RW maupun Karang Taruna dilibatkan. Selain itu, tokoh masyarakat maupun LMK turut dilibatkan agar tidak terjadi kegaduhan ketika rekayasa lalulintas diberlakukan.
“Di sini adalah jalan lingkungan di RW03 adalah jalan lintas masuk ke kawasan. Sore selalu padat timbul kemacetan di RW03 perlu adanya rekayasa daripada lalulintas,” ujar Slamet. ●Red/Dw
Harus bijaksana, yg membuat rambu rambu pemerintah daerah, pembuatan dan perbaikan jalan pemerintah daerah berarti uang dari pajak daerah, dan dinikmati oleh semua, jadi milik umum
Terimakasih responnya
Mohon ada kebijakan yg terbaik dlm keputusan agar tidak merugikan sepihak.
Terimakasih sarannya