2025-11-25 14:42

Peraturan Baru Gubernur DKI Melarang Jual Beli Daging Anjing dan Kucing di Jakarta

Share

HARIAN PELITA — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengeluarkan peraturan yakni melarang perdagangan dan penjagalan hewan penular rabies (HPR) bertujuan konsumsi dan Regulasi ini telah berlaku pada 24 November 2025.

Menurut Pramono diterbitkannya aturan baru itu tindak lanjut dari komitmennya kepada komunitas pecinta hewan sebelumnya meminta adanya kepastian hukum mengenai praktik jual beli dan penyembelihan HPR di Jakarta.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 199 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies. Pergub ditandatangani Pramono pada 21 November 2025 lalu.

Pada unggahan di laman Instagram resminya @pramonoanungw, Rabu (25/11/2025), ia menjelaskan “saat menerima para penggemar hewan pada waktu itu saya berjanji untuk membuat Pergub. Saya telah menandatangani Pergub Nomor 36 Tahun 2025,” tulis Pramono.

Pramono pun menyatakan dengan jelas, Pergub itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang segala bentuk jual beli hewan yang termasuk kategori HPR untuk tujuan pangan. Larangan itu mencakup penjualan hewan hidup, daging, maupun produk olahannya.

Selain anjing dan kucing, hewan jenis HPR yang dimaksud dalam aturan ini juga meliputi kera, kelelawar, musang, dan/atau hewan sebangsanya.

“Larangan untuk memperjualbelikan hewan penular rabies atau HPR untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging dan atau produk lainnya, baik mentah maupun dalam olahan,” kata Pramono.

Aturan ini juga menutup seluruh ruang bagi praktik penjagalan HPR yang ditujukan sebagai bahan konsumsi. Pramono menyebut bahwa seluruh kegiatan penyembelihan hewan jenis tersebut kini dilarang secara resmi di wilayah DKI Jakarta. ●Redaksi/Cr-27

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *