2025-05-24 0:01

Pintu Parkir Berbayar Ruko City Park Jakbar Disegel

Share

HARIAN PELITA —-  Pintu pungutan biaya parkir  di Luar Ruang Milik Jalan di Lokasi Komplek Ruko City Park Jakarta Barat disegel tak boleh beroperasi.

Penyegelan itu dilaksamakan pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta karena melanggar aturan yang berlaku. Komplek Ruko city park Jakarta Barat hanya mementingkan keuntungan dan merugikan pemerintah daerah.

Giat Pelaksanaan Penghentian Sementara Kegiatan Pungutan Biaya Parkir Pada Penyelenggaran Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan di Lokasi Komplek Ruko city park Jakarta Barat.

Berdasarkan Peraturan Daerah No 5 Tahun 2012 j.o Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012 dan Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2013.

Surat Peringatan III Kepala Unit Pengelola Perparkiran Nomor : 495/-1.811.4 : Dengan Ini Menghentikan Sementara Kegiatan Pemungutan Biaya Parkir. Dan kepada pihak operator penyelenggara parkir agar segera melakukan proses perizinan kepada DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.

Dipimpin Kasatpel Yantib .Man. Pelayanan, Man. Adovokasi dan Regulasi UP. Perparkiran gabung Jajaran Satpel Parkir Jakarta Barat, Satuan pengawas internal (SPI) dan BKO TNI POLRI, Senin (23/05/2022). ●Red/Ist

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *