
PN Jaktim Berhasil Eksekusi 14 Rumah di Duren Sawit
HARIAN PELITA — Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) melalui juru sita melakukan eksekusi pengosongan 14 rumah di Perumahan Taman Duren Sawit, Jakarta Timur.
Panitera PN Jaktim Marlin Simanjuntak mengatakan eksekusi telah sesuai prosedur.
Eksekusi dilaksanakan berdasarkan keputusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum. Pihaknya secara tegas harus menjalankan perintah pengadilan demi menjaga marwah hukum di negara ini.
Meski sebelumnya, gugatan lahan di Perumahan Taman Duren Jakarta Timur bersidang di PN Jaksel. Dalam kesempatan ini, PN Jaktim hanya mendapatkan tugas melakukan eksekusi. Karena, objek sengketa tersebut berada di wilayah hukum PN Jaktim.
“Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengirim bantuan delegasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk melaksanakan eksekusi karena objek yang dieksekusi ini berada di wilayah hukum pengadilan,” tegas Marlin, Kamis (16/3/2023).
Panitera PN Jaktim mengatakan dari total 14 rumah yang hendak dieksekusi hanya 4 rumah yang sudah berhasil dikosongkan oleh para penghuni. Negosiasi juga dikedepankan untuk penghuni lainnya. Karena, sejumlah warga telah membayarkan tanah tersebut.
Saat eksekusi, sempat terjadi terjadi perlawanan namun pihak juru sita berhasil membongkar bangunan di Blok F Perumahan Taman Duren Sawit. Pembongkaran bangunan ini dilakukan dengan menggunakan dua unit alat berat yang sudah tersedia.
“Dari 14 rumah, baru tiga rumah yang dibayarkan tanahnya. Harapan kami ada warga lain yang juga mau bernegosiasi agar eksekusi tidak kita laksanakan,” ujar Panitera.
Disisi lain, para penghuni rumah merasa sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM) dari PT Altan selaku pengembang perumahan yang menjadi tergugat. Diperkirakan, ratusan aparat gabungan disiagakan di sekitar Perumahan Taman Duren Sawit Jakarta Timur. ●Red/Dw