2025-05-29 7:41

Prostitusi Terselubung di “Bar Holywood” Dinas Parawisata DKI Dimana?

Share

HARIAN PELITA —- Praktik prostitusi terselubung berkedok panti pijat, kian menjamur di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.

Ironisnya, pihak Dinas Parawisata DKI Jakarta semestinya melakukan penindakan terhadap bisnis “esek-esek” tidak berizin ini terkesan melakukan pembiaran alias tutup mata. Ada apa?

Salah satu tepat hiburan malam yang menjadi ‘sorga’ bagi para lelaki hidung belang adalah “Bar Hollywood”.

Meski statusnya hanya “Bar”, tempat nongkrong yang berada di Jalan Kebon Jeruk XVIII No63, Jakarta Barat ini tidak sekadar menyajikan minuman. Tapi pengelola “Bar Holywood” juga memanjakan pengunjung dengan sajian wanita aduhai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Pengelola terkesan melakukan praktek haram secara terang-terangan. Para pengunjung yang ingin menikmati layanan plus-plus bisa langsung negosiasi di tempat dengan para mami.

Dengan mengeluarkan uang sekitar Rp500 hinga Rp750 ribu, pengunjung bisa menikmati pijatan plus-plus dari terapis perempuan berparas cantik dan seksi.

Pihak pengelola juga menjajakan minuman keras beralkohol, sekaligus melayani pijat (massage). Pelayanan pijat inilah yang diduga hanya ‘kedok’ saja, padahal prakteknya menjalankan bisnis prostitusi terselubung.

Dari informasi salah satu pelanggan yang enggan disebut namanya mengatakan, di lantai dasar untuk minum-minum (alkohol) ditemani oleh wanita-wanita berparas cantik disediakan oleh pihak Bar.

“Kalau mau yang lebih tinggal naik aja ke atas,” katanya kepada wartawan, Selasa (25/11/2023).

Sedangkan tarif untuk sekali main, lanjutnya, berkisar 500 hingga 750 ribu , tergantung kelas terapis.

“Kalau saya bayar yang 500 ribu/jam, tapi bagus kok,” tandasnya.

Dari pantauan media, pengunjung “Bar Holywood” umumnya dari kelas menengah. Setidaknya, sekali berkunjung, mereka mengeluarkan kocek sebesar Rp2 juta. Mereka berleha-leha di bar tersebut sekalian menunggu menunggu lalu lintas Ibukota yang macet kembali terurai lancar.

Keberadaan tempat prostitusi di hotel Hollywood Tamansari Mangga Besar ini sempat dikonfirmasi melalui WhatsUpp kepapa Kasubdit Renakta karena ada dugaan, wanita yang ditawarkan para mami ada yang masih di bawah umur. Tapi sayang, hingga berita ini diturunkan, WA tak kunjung dijawab.

Keberadaan panti pijat sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 20 tahun 2015 Tentang Standar Usaha Panti pijat.

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan Usaha Panti Pijat adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas pemijatan dengan tenaga pemijat yang tersertifikasi, meliputi pijat tradisional atau pijat refleksi dengan tujuan relaksasi, bukan tujuan lain. •Redaksi/001

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *