2025-05-24 0:50

PWI DKI Mau Dibekukan, PWI DKI Melawan

Share

HARIAN PELITA — Surat “liar” datang dari PWI Pusat yang membekukan Kepengurusan PWI DKI Jakarta sehingga sontak anggota PWI DKI Jakarta pun melawan termasuk jajaran kepengurusan PWI DKI Jakarta.

Mereka pun membuat kesepakatan untuk melawan surat “liar” itu yang dilayangkan kepada pengurus PWI DKI Jakarta. Mereka tak ingin diobok-obok kedalam nafsu oleh segelintir oknum yang hanya ingin mempertahankan jabatannya.

Ketua PWI DKI Jakarta Kesit B Handoyo akhirnya mengambil sikap tegas dengan mengumumkan pemberhentian penuh Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI pada jumpa pers di markas PWI DKI Jakarta, Kamis (15/8/2024) malam.

Bahwa pemberhentian Hendry Ch Bangun didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli 2024.

Kesit menjelaskan, “PWI DKI Jakarta telah mencatat keputusan ini dalam Berita Acara hasil rapat Pengurus Harian sesuai ketentuan Pasal 9 PRT PWI dan Pasal 6 ayat (1) huruf (g) tentang Pemberhentian Penuh dari keanggotaan PWI.”

Apalagi pemberhentian penuh itu oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat, yang memang berwenang menetapkan pelanggaran KEJ dan KPW, sesuai Pasal 19 ayat (2) PRT.

Kesit juga menekankan, PWI DKI Jakarta tidak berwenang membuat rekomendasi terkait hal ini karena SK DKP belum diterbitkan oleh eks Ketua Umum PWI Pusat hasil kongres Bandung.

▪︎Ketaatan Terhadap Konstitusi Organisasi
PWI DKI Jakarta telah menjalankan kewajiban sesuai Pasal 9 PRT dengan membuat Berita Acara atas Surat Keputusan DK PWI Pusat.

Namun PWI Pusat menilai langkah ini sebagai ketidaktaatan terhadap PD/PRT dan keputusan organisasi. “Tuduhan pelanggaran ini justru dilontarkan oleh pihak yang sebenarnya sudah terbukti melanggar,” ujar Kesit.

HCB sudah diberhentikan
Kesit juga menambahkan, “Surat peringatan I dan II diterbitkan oleh Pengurus PWI Pusat tidak sah karena tidak ditandatangani oleh Ketua Umum yang sah. Hendry Ch Bangun sudah diberhentikan penuh dari keanggotaannya, sehingga tidak memiliki kewenangan menandatangani surat-surat tersebut.”

HCB diberhentikan lewat pleno
Sementara itu Plt Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang, menjelaskan, “Hendry Ch Bangun diberhentikan penuh karena menyalahgunakan wewenangnya dengan menggelar rapat pleno yang melanggar aturan. Hendry sering melanggar konstitusi organisasi dan profesi, termasuk KPW, KEJ, PD, serta PRT PWI.”

▪︎Penolakan Surat Pembekuan PWI DKI Jakarta
Kesit juga menegaskan bahwa surat pembekuan Pengurus PWI DKI Jakarta tidak sah karena ditandatangani oleh eks Ketua Umum yang keanggotaannya sudah diberhentikan penuh.

“Surat-surat penting harus diterbitkan sesuai dengan ketentuan konstitusi PWI, yang mengatur tugas, tanggung jawab, dan kewenangan masing-masing pengurus harian,” jelasnya.

Jumpa pers tersebut dihadiri oleh puluhan wartawan Ibu Kota Jakarta, termasuk Ketua Dewan Penasehat PWI DKI Jakarta Johnny Hardjojo, serta jajaran teras pengurus PWI DKI Jakarta.

HCB tak melakukan penyelewengan dana hibah

Sementara itu Kuasa Hukum PWI Pusat HMU Kurniadi menegaskan kembali bahwa Hendry tidak melakukan penyelewengan dana hibah dari Forum Humas Kementerian BUMN untuk pelaksanaan program Uji Kompetensi Wartawan. Semua dana yang dianggap Dewan Kehormatan diselewengkan juga sudah dikembalikan ke kas PWI Pusat. Dananya mencapai Rp 1,08 miliar.

”Dana yang disebut cashback itu telah dikembalikan ke kas PWI. Jadi, apa masalahnya,” kata HMU Kurniadi.

Hendry beranggapan, KLB yang akan digelar pihak Zulmansyah adalah ilegal dan keputusan Dewan Kehormatan yang memberhentikannya harus dianulir. Mereka meyakini Ketua Umum PWI Pusat tetap Hendry Ch Bangun bersama Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 tanggal 9 Juli 2024.

Akan tetapi, mereka tetap membuka jalur komunikasi dengan semua pihak agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. ”Kami tetap menginginkan jalur perdamaian,” ujar Kurniadi. ●Redaksi/Wjk/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *