
Rakorwil Tingkat Kota Jakarta Selatan, PWI Pusat Minta Pejabat Tidak Alergi Terhadap Wartawan
HARIAN PELITA — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menjadi narasumber pada agenda pelaksanaan Rapat Pimpinan (Rapim) dan Rapat Koordinator Wilayah (Rakorwil) Kota Administrasi Jakarta Selatan di Kantor Wali Kota Administras Jakarta Selatan, Rabu, (12/1/2024).
Rakor diikuti peserta dari jajaran pejabat dan pimpinan wilayah Jakarta Selatan dibuka Kepala Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Selatan Ali Muthadho.
Dilanjutkan dengan paparan dan materi dari Ketua Koordinatoriat PWI Jakarta Selatan Edi Kuswanto, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Irmanto, dan Sekretaris Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Pusat, Naek Pangaribuan.
Ketua Koordinatoriat PWI Jakarta Selatan Edi Kuswanto memaparkan bahwa sinergitas dan kolaboorasi antara Pemerintah Kota Jakarta Selatan dengan PWI Jakarta Selatan telah berjalan dengan baik.
Dijelaskan Edi seluruh program positif dan pembangunan Pemerintah Kota Jakarta Selatan selalu diinformasikan sejumlah media massa dan media online tergabung dalam organisasi PWI Jakarta Selatan.

Sementara itu Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Irmanto memaparkan tentang kewartawanan, organisasi dan perusahaan pers. Irmanto menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan harus tercatat pada perusahaan pers yang berbadan hukum Indonesia.
Sekretaris Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Pusat, Naek Pangaribuan mengatakan jika dalam pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta, maka subjek yang menjadi berita bisa melakukan protes dalam hak jawab.
“Jika hal tersebut tidak dilakukan atau tidak ditanggapi oleh wartawan yang menulis berita tersebut, maka wartawan tersebut bisa dilaporkan ke Dewan Pers,” tukas Naek.
“Jadi bapak-bapak para camat, lurah dan pejabat lainnya tidak perlu alergi terhadap wartawan. Hadapi saja dengan baik jika mereka ingin melakukan wawancara atau sekedar konfirmasi terhadap temuannya. Nanti bisa dicek hasilnya. Jika hasil pemberitaan itu tidak sesuai dengan informasi dan faktany, maka langsung saja dilakukan somasi atau memberikan hak jawab terkait pemberitaan tersebut,” pungkas Naek. •Redaksi/Geng