2025-06-06 4:59

Satpol PP Jaksel Awasi Tempat Usaha Melanggar Aturan Selama PPKM Level 1

Share

HARIAN PELITA JAKARTA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan terus melakukan pengawasan tempat usaha yang melanggar aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat( PPKM) level 1. Tempat usaha yang melanggar jam operasional dan jumlah pengunjung, akan ditindak tegas sesuai aturan pada PPKM level 1 di Jakarta.

Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan ujang Hermawan mengatakan , dalam pengawasanya menindak sebanyak 22 tempat usaha yang melanggar aturan jam operasional pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 1 di Jakarta , Sedangkan, yang sudah melakukan pelanggaran dua kali, diberikan sanksi penutupan sementara 3×24 jam,” katanya, Rabu (10/11).

Di tambahkan Ujang mengatakan , sebanyak 22 tempat usaha itu merupakan akumulasi dari penindakan selama sepekan, pada 1 hingga 7 November 2021, dari 398 tempat usaha yang dilakukan pengawasan. Menurut Ujang, tempat usaha yang ditindak itu umumnya melakukan pelanggaran batas waktu operasional maksimal sampai pukul 24.00 WIB dan jumlah pengunjung maksimal 75 persen.

Selain itu, pelanggaran tertib masker dalam sepekan adalah 1,421 orang. Satpol PP Jakarta Selatan juga melakukan penindakan tempat hiburan yang melanggar waktu operasional pada PPKM level 1. Menurut Ujang, tempat usaha yang baru sekali melakukan pelanggaran waktu operasional diberikan sanksi teguran tertulis. (Geng)

Satpol PP Jaksel Lakukan Pengawasan Tempat Usaha yang Melanggar Aturan Selama PPKM Level 1
HARIAN PELITA JAKARTA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan terus melakukan pengawasan tempat usaha yang melanggar aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat( PPKM) level 1. Tempat usaha yang melanggar jam operasional dan jumlah pengunjung, akan ditindak tegas sesuai aturan pada PPKM level 1 di Jakarta.

Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan ujang Hermawan mengatakan , dalam pengawasanya menindak sebanyak 22 tempat usaha yang melanggar aturan jam operasional pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 1 di Jakarta , Sedangkan, yang sudah melakukan pelanggaran dua kali, diberikan sanksi penutupan sementara 3×24 jam,” katanya, Rabu (10/11).

Di tambahkan Ujang mengatakan , sebanyak 22 tempat usaha itu merupakan akumulasi dari penindakan selama sepekan, pada 1 hingga 7 November 2021, dari 398 tempat usaha yang dilakukan pengawasan. Menurut Ujang, tempat usaha yang ditindak itu umumnya melakukan pelanggaran batas waktu operasional maksimal sampai pukul 24.00 WIB dan jumlah pengunjung maksimal 75 persen.

Selain itu, pelanggaran tertib masker dalam sepekan adalah 1,421 orang. Satpol PP Jakarta Selatan juga melakukan penindakan tempat hiburan yang melanggar waktu operasional pada PPKM level 1. Menurut Ujang, tempat usaha yang baru sekali melakukan pelanggaran waktu operasional diberikan sanksi teguran tertulis. ●Red/Geng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *