Satpol PP Jaksel Tindaklanjuti Aduan Warga Mengenai PKL di Jalan Rasuna Said
HARIAN PELITA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Selatan Jakarta Selatan melakukan penyisiran dan menghalau Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak berjualan di sepanjang Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Kegiatan melibatkan 50 personel Satpol PP Jakarta Selatan dilakukan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat, mengenai PKL yang berdagang di sekitaran Jalan HR Rasuna Said dan mengganggu ketertiban dan keamanan pengguna jalan.
Kasie Operasional dan Penindakkan Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan Ali Haryanto mengatakan, kegiatan pengawasan dan penghalauan oleh Unit Reaksi Cepat Satpol PP Jakarta Selatan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan pengguna jalan.
“Jadi masyarakat dan pengguna jalan di sekitar Jalan HR Rasuna Said merasa terganggu dengan adanya para pedagang kaki lima yang berjualan tidak pada tempatnya,” katanya.
Ia menerangkan, bahwa unit reaksi cepat ini merupakan bagian dari satu kesatuan Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk melaksanakan tugas-tugas patroli dan perbantuan dalam mengatur kendaraan yang lalu lalang di jalanan.
“Jadi ini merupakan kegiatan kami sehari-hari, di mana kami selalu melaksanakan monitoring,” ucapnya.
Ia menambahkan, di Jalan HR Rasuna Said yang merupakan jalan utama ini, sebenarnya tidak terlalu macet, tetapi karena banyak pedagang kaki lima dan juga ojek online yang mangkal di stasiun LRT (Light Rail Transit)
“Kami juga sudah melakukan kordinasi dengan Sudin Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan, dalam melaksanakan monitoring ini,” tandasnya. ●Redaksi/Geng
