2025-05-25 6:40

Satpol PP Kampung Bali Tertibkan Spanduk Parpol

Share

HARIAN PELITA — Sebanyak 10 spanduk ucapan selamat Iedul Fitri 1443 Hijriah dipasang sembarangan ditertibkan Satpol PP Kelurahan Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Spanduk ditertibkan yaitu dipasang partai politik (Parpol) di Jalan Fachrudin yakni di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) dan underpass, jelas Ka.Satpol PP Kelurahan Kampung Bali, Marja’i, Rabu (11/5/2022).

Penertiban sejumlah spanduk ini dilakukan menindaklanjuti aduan warga melalui Customer Relationship management ( CRM ) karena melanggar Perda No 8 tahun 2007 tentang kertiban umum sehingga merusak pemandangan.

Marja’i menjelaskan, spanduk parpol yang ditertibkan petugas karena salah penempatan sehingga menyalahi aturan seperti spanduk dipasang di JPO dan underpass

“JPO dan underpass harus steril dari spanduk maupun tempelan lainnya, “ tandasnya. ●Red/Dy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *