2026-03-18 5:26

Sebanyak 104 Lapangan Padel Tak Berizin di wilayah DKI Jakarta, Ada Dugaan Jadi Lahan “Kerukuang” Instansi Terkait

Share

HARIAN PELITA — Miris mendengar maraknya bangunan lapangan olahraga Padel tumbuh di Jakarta Selatan ternyata banyak yang tak miliki perizinan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan telah mencatat dan menemukan 104 lapangan Padel di wilayahnya belum memiliki izin. Tempat olahraga Padel ditengarai dijadikan lahan mengeruk uang bagi pejabat-pejabat terkait.

Menurut data diterima, hingga 15 Maret 2026 di wilayah Jakarta Selatan terdapat 209 lapangan Padel. Sebanyak 105 berizin, 104 belum berizin. Itu diakui Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Ali Murthadho.

Penemuan lapangan Padel yang tidak memiliki perizinan telah disegel. Namun lokasi Padel makin marak di wilayah Jakarta Selatan.

Seperti sebuah lapangan Padel akhirnya disegel di Jalan Moh. Kahfi I, Cipedak, Jagakarsa pada Senin lalu.

Ditengarai penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) meski pembangunan telah berjalan.

“Kegiatan ini merupakan komitmen Pemprov Jakarta untuk menindak bangunan konstruksi yang tidak memiliki izin, baik melalui tindakan administratif maupun teknis,” kata Ali Murthado.
Menelusuran HarianPelita.id, Rabu (18/3/2026) terdapat di Raya Prapanca yang besar tidak pernah ditinjau apa ada izin atau belum.

Diperoleh keterangan diperoleh marak lapangan Padel di wilayah Jakarta menjadi permainan oknum-oknum instansi terkait serta jajarannya di wilayahnya menyetujui pembangunan dengan cara “mainmata” dengan pemilik lapangan Padel. ●Redaksi/CP/HP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *