
Sempat Ricuh, Eksekusi di Kelurahan Kapuk Berlangsung Hingga Sore
HARIAN PELITA — Eksekusi pengosongan bangunan berupa rumah tinggal dan kontrakan di Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, terjadi perlawanan sengit dari termohon eksekusi.
Akibat perlawanan tersebut, pelaksanaan pengosongan, sempat terhenti. Dimana sempat dilakukan musyawarah antara pemohon dan termohon ditengahi Juru Sita dan aparat kepolisian.
Berkali-kali ketika alat berupa Deko hendak masuk kedalam gang untuk merobohkan bangunan milik termohon, sejumlah keluarga termohon menghalangi.
Kamudian setelah ada kesepakatan bahwa termohon meminta agar bangunan milik pemohon juga harus dirobohkan, baru termohon mengijinkan alat berat itu menghancurkan rumah mereka.
Eksekusi pengosongan itu dilaksanakan Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat dipimpin oleh M. Irwan Ardiansyah itu berdasarkan Surat Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat No 10/2019/Eks.Jo No 108/Pdt.G/2017/ PN. Jkt. Brt.
Pemohon eksekusi dalam hal ini adalah, Masni Rohayanti, Masenah, Mardianah dan Saman.
Mereka merupakan ahli waris almarhum Saini Binti Ramin. Para pemohon didampingi kuasa hukumnya, Hugo S. Franata dari Kantor Hukum Hugo Franata &Partner.
Sementara termohon eksekusi merupakan masih satu keluarga dengan para pemohon. Sengketa kedua belah pihak berlangsung sejak tahun 2012.
Menurut kuasa hukum termohon, Lativa Lubis dan rekan rekan, saat ini pihaknya telah mengajukan gugatan perlawanan atas eksekusi tersebut.
Menurut keluarga termohon, mereka masih memiliki Girik diatas lahan seluas 3750 meter persegi itu.
Termohon merasa tidak Terima dengan eksekusi itu. Keluarga termohon berteriak histeris sambil membentangkan spanduk.
Namun akhirnya ketegangan itu dapat diatasi dan pengosongan dapat dilakukan.
Eksekusi itu sendiri telah dimulai pada pukul 10.00 WIB, namun, pengosongan baru dapat dilakukan pada pukul 13.00 WIB dan diperkirakan akan selesai sore hari atau hingga besok hari. Eksekusi itu dijaga aparat Kepolisian, Kodim, Koramil, dan Satpol PP.
Pemohon mengajukan eksekusi itu berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap setelah mereka menang di pengadilan. ●Red/Zulkarnain