Sudin Perhubungan Jaksel Tindak 792 Kendaraan Langgar Aturan
HARIAN PELITA — Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan menindak sebanyak 792 kendaraan roda dua dan roda empat melanggar aturan sepanjang tahun 2025.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Bernad Oktavianus Pasaribu mengatakan, penindakan bagi kendaraan melanggar marka jalan, rambu jalan dan parkir liar pada fasilitas umum dilakukan dengan cara operasi cabut pentil dan angkut jaring.
“Kita fokusnya dua jenis penertiban itu saja cabut pentil dan angkut jaring. Itu pun kita lakukan bersama petugas gabungan dari unsur TNI dan Polri,” ujar Bernard, Senin (5/1/2026).
Bernad menjelaskan penertiban tersebut difokuskan pada lima titik ruas jalan, antara lain di Jalan Widya Chandra, Jalan Senopati, Kecamatan Kebayoran Baru. Kemudian, Jalan Garnisun dan Jalan Doktor Satrio, Kecamatan Setiabudi dan Jalan Kalibata Raya, Kecamatan Pancoran.
Ia juga merinci, 792 kendaraan yang ditindak operasi cabut pentil dan angkut jaring terdiri dari 192 kendaraan di Januari, 148 di Februari, 73 di Maret, 174 di April, 75 di Mei. Lalu, 31 kendaraan ditindak di Juni, 16 kendaraan ditindak di Juli, 30 kendaraan di Agustus, 27 di Oktober dan 26 di Desember. Bernad berharap, dengan penindakan tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran dan masyarakat lebih sadar dan paham terkait rambu serta lahan parkir yang sudah tersedia sesuai aturan berlaku. ●Redaksi/Geng
