2025-06-02 15:46

Wali Kota Jaksel Munjirin Jadi Saksi Nikah Masal

Share

HARIAN PELITA — Gebyar Nikah Massal digekar di Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan mendapat partisipasi Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin menjadi saksi nikah.

Sebanyak 57 pasang pengantin dinikahkan merupakan inisiatif digagas Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Srengseng Sawah melibatkan berbagai kegiatan seperti bazar kuliner dan fesyen, dan akan berlangsung hingga Minggu (27/8/2023).

Wali Kota Munjirin mengapresiasi acara ini dengan tulus. Ia menyatakan bahwa tidak banyak masyarakat yang berani mengadakan acara nikah massal seperti ini.

“Saya sangat apresiasi. Karena tidak banyak masyarakat yang mau mengadakan acara nikah massal seperti ini,” ujarnya pada Sabtu (26/8/2023).

Munjirin menjelaskan bahwa nikah massal ini ditujukan bagi pasangan yang sebelumnya telah melakukan nikah siri, dan acara ini bertujuan untuk melegalisasi pernikahan tersebut di bawah hukum negara.

“Saya imbau wilayah lain dapat mencontoh kegiatan nikah massal ini. Nikah ini tercatat secara sah di negara,” katanya.

Panitia Gebyar Nikah Massal, Muridjo, menjelaskan bahwa LMK Srengseng Sawah menyelenggarakan acara ini dengan tujuan untuk mendorong warga agar melaksanakan perkawinan secara resmi.

“Jadi sekarang yang mau dinikahkan itu semua nikah sirih,” ungkapnya.

Dari data yang dijelaskan oleh Muridjo, awalnya terdapat 57 pasang calon pengantin yang akan dinikahkan dalam acara tersebut. Namun, dari jumlah tersebut, 35 pasang di antaranya sudah memiliki anak dan perlu menjalani proses isbat terpadu terlebih dahulu di Pengadilan Agama.

Sementara, 22 pasang lainnya belum memiliki anak. Dari jumlah tersebut, 10 pasang harus mengurus proses cerai gaib di Pengadilan Agama sebelum dapat menikah.

“Jadi, jumlah yang bisa langsung nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) itu ada 12 pasang. Sementara yang lainnya masih harus menunggu proses administrasi selesai,” jelas Muridjo.

Kehadiran Wali Kota Munjirin sebagai saksi pada acara ini menjadi langkah penting dalam menguatkan makna pernikahan resmi dan memberi dorongan bagi pasangan untuk menjalani proses pernikahan yang sah secara hukum. ●Red/Geng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *