
Wali Kota: Musrenbang Tahun Ini Ada Perbedaan Sedikit, Lebih Cepat dan Efisien
HARIAN PELITA — Penyelenggaraan Musrenbang tahun ini ada perbedaan sedikit dari tahun sebelumnya. Hal ini berdasarkan Pergub No57 tahun 2022 tentang SOTK dimana di dalam Pergub tkelurahan diposisikan sebagai perangkat kecamatan.
Artinya Musrenbang itu nerupakan satu kesatuan yang utuh antara kelurahan dan kecamatan untuk mendapatkan penetapan di akhir pleno ke dua.
Demikian disampaikan Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma saat mnembuka Pleno I Musrenbang di ruang Pola Kantor Kecamatan Sawah Besar secara luring dan daring, Selasa siang (14/2/2023).
Penyelenggaraan Musrenbang kelurahan dan kecamatan dupadukan sehingga terintegrasi.
“Jadi ini lebih cepat, efissien dan lebih mempertegas bahwa kelurahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kecamatan,“ kata Dhany.
Dhany menuturkan, dalam usulan musrenbang wilayah Jakarta Pusat ada 2.636 usulan. Dari 2.636 usulan 71 persen merupakan kegiatan fisik, pengadaan barang 5 persen, dan 4 persen kegiatan non fisik, jelasnya.
Ia berharap dalam pembahasan musrenbang dapat melahirkan usulan masyarakat yang sesuai dengan kebutuhan real sehingga hasilnya sesuai dengan kebutuhan warga, tambahnya. ●Red/Day