2025-06-13 4:17

Warga DKI Dilarang Merokok di Tempat Umum Terancam Denda Rp250 Ribu

Share

HARIAN PELITA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan persiapan regulasi baru larangan merokok  melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah. Regulasi itu bertujuan mengatur lokasi dilarang merokok sekaligus menetapkan sanksi administratif bagi pelanggarnya.

Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat kebijakan yang telah ada sebelumnya.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok kemudian diperbarui melalui Pergub No88/2010.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung masih menampik adanya larangan merokok di Jakarta mengatakan, Raperda bukan untuk melarang warga merokok, melainkan mengatur di mana dan kapan merokok diperbolehkan, Kamis (12/6/2025).

Namun di Jakarta mencegah merokok di tempat-tempat umum yang padat orang, seperti gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, dan tempat hiburan.

Pramono menyebutkan, para eksekutif juga sepakat memasukkan tempat-tempat hiburan seperti karaoke, klub malam, dan kafe live music ke dalam definisi tempat umum yang diatur dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok.

Denda yang dikenakan untuk pelanggaran merokok bervariasi, mulai dari Rp250.000 hingga Rp50 juta. Aturan ini bertujuan memperkuat perlindungan kesehatan publik, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan hamil.

Menurut Pramono, larangan merokok di area terbuka ini sebenarnya sudah diterapkan di beberapa negara maju. Misalnya, kota-kota besar seperti Tokyo, Seoul, dan San Jose, yang telah lebih dahulu mengimplementasikan larangan merokok di tempat hiburan seperti bar, klub malam, dan diskotek. ●Redaksi/Alia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *