
AJI dan LBH Pers Kecam Biro Pers Istana Cabut Kartu Liputan Jurnalis CNN Seenaknya
HARIAN PELITA — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam keputusan Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden mencabut kartu identitas liputan (ID Pers) Istana jurnalis CNN Indonesia berinisial DV.
Pencabutan ID pers itu terjadi selepas agenda kedatangan Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Sabtu, 27 September 2025. Prabowo tiba di Halim setelah berkunjung ke empat negara.
DV bertanya soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan kasus keracunan MBG meluas. Berdasarkan informasi yang dihimpun AJI dan LBH Pers, Biro Istana mengambil langsung ID Istana DV di Kantor CNN pada pukul 20.00.
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden menilai pertanyaan itu di luar konteks agenda sehingga memutuskan mencabut ID pers DV.
Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Pers menyatakan bahwa pers nasional, termasuk CNN Indonesia, mempunyai fungsi sebagai media informasi: pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Tindakan atau pertanyaan yang dilontarkan jurnalis CNN juga termasuk melakukan kerja jurnalistik Pasal 6 Ayat butir D yang berbunyi,” melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum,” dalam hal ini MBG yang merupakan program prioritas Presiden Prabowo.
Pasal 18 UU Pers juga menyebutkan, “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Di mana Pasal 4 ayat 2 berbunyi “terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”, dan ayat 3 berbunyi “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.
Sesuai kode etik jurnalistik, jurnalis wajib mendapatkan keseimbangan isi berita dan para pihak, termasuk memperoleh keseimbangan pernyataan dari Presiden Prabowo terkait MBG yang menjadi program andalannya.
Lagi pula, dalam Undang-Undang No14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik ditegaskan, seluruh pejabat publik sepanjang dia menggunakan anggaran publik tidak ada alasan untuk menutup-nutupi informasi ke publik. ●Redaksi/Cr-132