
Alasan Ada Korban Jiwa Bencana Longsor Puncak, Menteri LH Desak Pemkab Bogor Cabut Dokumen Perizinan
HARIAN PELITA — Alasan adanya bencana tanah longsor dan banjir di kawasan Puncak pada Sabtu 5 Juli 2025 menyebabkan 3 orang meninggal dunia.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor segera mencabut dokumen perizinan dan persetujuan lingkungan sejumlah kegiatan usaha di kawasan Puncak.
Apalagi adanya korban jiwa di lokasi bencana tanah longsor dan banjir di kawasan Puncak pada Sabtu 5 Juli 2025 menyebabkan 3 orang meninggal dunia.
“Kami sudah memerintahkan Bupati Bogor untuk mencabut 9 izin yang disegel kemarin. Hari ini terinfo ke kami baru 3 usaha yang sudah dicabut. 6 lagi sedang dievaluasi,” kata Hanif saat meninjau lokasi longsor di Kampung Sukatani, Desa Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Senin (7/7/2025).
Ia mengatakan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LH sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada 13 pelaku usaha yang bekerja sama operasional (KSO) dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 dari total 33 KSO yang ada.
Sembilan diantara KSO itu dokumen perizinan maupun persetujuan lingkungan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk segera dicabut. ●Redaksi/Cr-21