2025-05-28 2:06

Anwar Usman Dicopot, Yusril: Putusan MK Final

Share

HARIAN PELITA — Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 mengenai batas usia capres-cawapres bersifat final meskipun Ketua MK Anwar Usman baru saja diberhentikan dari jabatannya berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan MK. 

“MKMK tidak berwenang menilai putusan MK meskipun telah memutuskan bahwa dalam memeriksa perkara itu ada hakimnya yang melakukan pelanggaran etik yang berat. Putusan MK tetap final dan mengikat,” ujar Yusril saat dimintai konfirmasi, Selasa (7/11/2023).

Yusril menyampaikan, karena MKMK memeriksa kasus ini dalam konteks pemeriksaan pelanggaran etik, sanksi etiklah yang dijatuhkan kepada Anwar Usman.

“Putusan pengadilan kerap kali dieksaminiasi oleh para lawyers dan akademisi, tetapi nilainya berada dalam tataran dunia akademik,” ujar Yusril.

Menurut Yusril, hasil eksaminasi sama sekali tidak menggugurkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Yusril mengutarakan, demikian pula putusan MK yang bersifat final dan mengikat bagi siapa saja.

“Kita juga tidak dapat menghalang-halangi kalau ada pihak-pihak yang ingin mengajukan perkara baru terhadap materi yang sama ke MK,” ucap Yusril. •Redaksi/Esa/Kompas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *