
Anwar Usman Kembali Terpilih Ketua Mahkamah Konstitusi
HARIAN PELITA — Setelah melewati tiga putaran pemungutan suara yang berlangsung ketat akhir Anwar Usman kembali terpilih Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 di Gedung MK, Jakarta Pusat Rabu, (15/3/2023).
Pada pemungutan suara putaran ketiga, Anwar Usman memperoleh suara 5 dan pesaingnya Arief Hidayat memperoleh suara 4.
Sebelumnya, perolehan suara Anwar Usman dan Arief Hidayat kembali imbang pada pemilihan putaran kedua ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028. Keduanya sama memperoleh suara 4 sedangkan 1 suara dinyatakan tidak sah.
Pemungutan suara pun dilanjutkan ke putaran ketiga. Sebelumnya di putaran pertama, Anwar dan Arief juga mendapat suara masing-masing 4 dan 1 suara tidak sah.
“Bahwa dalam pemungutan suara putusan kedua tidak ada calon yang memperoleh calon suara lebih dari setengah jumlah hakim konstitusi yang hadir maka dilakukan pemungutan suara putaran ketiga,” ucap Anwar Usman.
“Selanjutnya para hakim konstitusi yang hadir melakukan pemilihan ketua mahkamah konstitusi masa jabatan 2023-2028 putaran ketiga melalui pemungutan suara dalam rapat pleno hakim,” tuturnya.
Anwar menyebut 9 hakim konstitusi memiliki hak dipilih dan memilih sebagai ketua dan wakil ketua MK. Sembilan hakim tersebut yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah. ●Redaksi/HarianPelita