
Benarkah Erick Thohir Terseret Dugaan Korupsi Oplosan BBM Pertamax, Erick pun Bantah
HARIAN PELITA — Kasus dugaan korupsi oplosan BBM Pertamax di lingkup PT Pertamina Patra Niaga nama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dikabarkan terseret pada kasus tersebut.
Bahkan ada desakan agar Presiden Prabowo Subianto menonaktifkan Erick Thohir dari jabatannya sekarang ini.
Desakan itu disampaikan pengamat sektor minyak dan gas (migas) yang juga Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman.
Menurut Yusri, ini adalah langkah pertama yang harus diambil Prabowo jika ingin benar-benar berkomitmen memerangi korupsi.
“Jika Presiden Prabowo Subianto benar-benar berkomitmen memerangi korupsi, maka sebaiknya Menteri BUMN segera dinonaktifkan agar kasus ini dapat cepat terselesaikan,” ujar Yusri, Senin (3/3/2025), dilansir WartaKotaLive.com.
Alasannya, kata Yusri, pejabat-pejabat Pertamina ditunjuk oleh Erick Thohir.
Mereka mengelola ekosistem pengadaan minyak mentah, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang dikuasai oleh kartel minyak.
Mereka mengelola ekosistem pengadaan minyak mentah, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang dikuasai oleh kartel minyak.
“Rakyat pengguna BBM sangat dirugikan oleh proses bisnis yang koruptif di Pertamina yang diduga dilakukan oleh pejabat-pejabat yang ditunjuk Erick Thohir,” jelas Yusri.
Yusri juga menyoroti sikap Erick Thohir yang sempat bungkam lebih dari empat bulan.
Terutama sejak Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menggeledah kantor dan rumah direksi Pertamina pada Oktober 2024 lalu.
Namun setelah bertemu dengan Jaksa Agung, Erick Thohir secara tiba-tiba menyatakan akan mengambil langkah.
Tetapi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membantah bahwa pihaknya kecolongan terkait kasus korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang.
Kasus tersebut terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun.
Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. ●Redaksi/Alia