
Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
HARIAN PELITA —- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) akan segera melimpahkan Berkas perkara tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Pengadilan, setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Bareskrim Polri.
Adapun pelimpahan berkas perkara tersebut, terkait dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J, dan juga dalam kasus perintangan penyidikan (Obstruction of Justice).

“Perkara ini akan secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan, karena kami ingin perkara ini segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Karena surat dakwaan sudah kami koreksi, perbaiki dan sempurnakan,” kata JAM Pidum Fadil Zumhana kepada wartawan pada saat jumpa pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Selanjutnya Fadil menyatakan, selaku penegak hukum pihaknya selalu berpegang teguh dalam proses memberikan keadilan, dan harus mengacu pada alat bukti. “Bukan asumsi, dan isu-isu yang berkembang di masyarakat” ujarnya menambahkan.
●Ditahan
Menurut JAM Pidum Fadil Zumhana, sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, tersangka FS, HK, ARA, dan AN ditahan di Mako Brimob. Sedangkan tersangka CP, BW, IW, RRW, REPL, dan KM ditahan di Bareskrim Polri. Sementara tersangka PC, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Cabang Kejagung.
Fadil Zumhana menegaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, dan pihaknya akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai dengan kewenangan diatur dalam undang-undang, bahwa JPU sesuai ketentuan hukum acara pidana berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka.
Adapun tujuan penahanan sebagaimana dijelaskan, untuk memudahkan proses persidangan yakni persidangan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan serta memudahkan untuk membawa para tersangka ke persidangan.
●Verifikasi
Sebelum dilakukan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), telah dilakukan pengecekan barang bukti (verifikasi) oleh penyidik Bareskrim Polri kepada JPU pada Selasa (4/10/2022), di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. ●Red/RS