2025-12-09 23:03

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara dan Wajib Magang Tiga Bulan di Jakarta

Share

HARIAN PELITA — Bupati Aceh Selatan Mirwan MS dijatuhkan sanksi pemberhentian sementara oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pada pemberhentian sementara, Mirwan MS juga akan magang selama tiga bulan di Kantor Kemendagri Jakarta. Mirwan MS dijatuhi sanksi buntut pergi umrah di tengah kondisi banjir dan longsor menimpa wilayahnya tanpa izin.

“Ada dua SK yang sudah saya tanda tangani berkaitan dengan Bupati Aceh Selatan, yaitu SK pertama mengenai pemberhentian sementara selama 3 bulan ke Mirwan MS,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada konferensi pers, Selasa (9/12/2025).

Tito mengatakan, Mirwan MS melakukan pelanggaran Pasal 76 ayat 1 UU 23/2014 tentang Pemda.

“Melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin dari Kemendagri. Di situ diatur dengan spesifik di Pasal 77 ancamannya sanksinya adalah pemberhentian sementara selama tiga bulan, yang bersangkutan ke luar negeri melakukan umrah tanggal 2 Desember,” ujarnya.

Mirwan menjadi sorotan karena pergi umrah di tengah kondisi bencana di wilayahnya. Tingkah Mirwan ini juga tak lepas dari sorotan Presiden RI Prabowo Subianto.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya sebelumnya mengatakan Mirwan telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri setelah tiba di Jakarta dari Arab Saudi.

“Nah, sekarang kan juga begitu, ini apakah betul itu ibadah umrah, dengan siapa, pembiayaan dari mana itu penting ya,” kata Bima di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Bahkan Kemendagri juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menjelaskan agar seluruh kepala daerah dilarang bepergian ke luar Negeri. ●Redaksi/Alia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *