
Calon Terpilih DPRK Nagam Raya Terancam Ditunda Partai Aceh Gugat KPU
HARIAN PELITA — Partai Aceh (PA) layangkan gugatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait sengketa proses pemilihan umum di Aceh. Muzakir SH CIL kuasa hukum menyampaikan bahwa kliennya TR Muhibbudin yakni calon legislatif Partai Aceh memproleh suara terbanyak.
Muhibbudin menurutnya mendapatkan suatu terbanyak kedua dari DPW Partai Aceh. Kini, sengketa pemilihan umum caleg Partai Aceh atau PA terdaftar di PTUN Jakarta. Hal tersebut terdaftar pada nomor perkara PTUN.JKT207052024LY3, Senin 27 Mei 2024.
Muzakir menambahkan, PTUN berwenang memutuskan perkara Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU) sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5. Ia menjelaskan, gugatan di daftarkan secara sistem online melalui e-Court Mahkamah Agung (MA) RI.
“Berpedoman pada UU 5 tahun 1986 tentang TUN dan Perma Mahkamah Agung nomor 5 tahun 2017 lalu, dimana masih ada masa gugatan dalam lingkup waktu 3 bulan. Dimana baru berjalan keputusan KPU selaku Tergugat 2 bulan 7 hari dihitung sejak putusan KPU 360 tahun 2024 tanggal 23 April 2024 lalu,” jelas Muzakir, Senin (27/5/2024).
Kemudian, Muzakir melalui gugatannya meminta permohonan kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, agar terlebih dahulu memutus untuk memerintahkan Tergugat KPU agar melakukan penundaan penetapan calon legislatif terpilih.
Ia mengatakan, khususnya untuk kursi kedua DPRK daerah pemilihan (dapil) Nagan Raya II serta menunda proses pelantikan.
“Untuk mempermudah jalannya gugatan agar nantinya setelah adanya putusan tidak susah untuk memerintahkan Tergugat menggantikan calon terpilih dengan Penggugat TUN,” kata Muzakir di Cikini, Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, gugatan ke PTUN ini menurutnya terhitung masih langka diketahui publik selain permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan yang didaftarkan ke PTUN Jakarta ini, diutarakan dia, untuk membuka cakrawala upaya hukum proses pelanggaran hukum pada pemilu 2024.
“Ternyata bisa juga melalui gugatan TUN Jakarta, karena posisi alamat Tergugat dalam hal ini KPU Pusat berada di Jakarta,” sambungnya.
Karena itu, Muzakir berharap majelis hakim PTUN Jakarta bersikap profesional dan independen, agar tidak seperti berperkara di MK disebut oknum mahkamah keluarga. Kata dia, lantaran hakim-hakimnya ada perwakilan Partai PPP berinisial AS.
Selain itu, ia menegaskan bisa juga gugatan yang didaftarkan ke PTUN merupakan pelanggaran adminstrasi hukum pada saat pemilu digugat langsung melalui Mahkamah Agung. Muzakir menandaskan berdasarkan Perma MA Nomor 4. •Redaksi/Dw