
Dewan Pers Akan Tertibkan Media Pakai Nama Lembaga Negara Seperi KPK dan Polri
●FOTO Antara
HARIAN PELITA — Dewan Pers berjanji akan menertibkan media yang menggunakan nama lembaga negara seperti mirip dengan nama lembaga negara, seperti KPK, Polri dan lainnya.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Muhammad Jazuli di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025) menjelaskan, banyak media menyaru sebagai perwakilan dari institusi tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Ada beberapa media yang menggunakan nama-nama lembaga negara, institusi negara, (seperti) KPK, Polri, kami akan tertibkan hal-hal seperti itu,” tegas Muhammad Jazuli, Selasa (5/8/2025).
Jazuli mengatakan penertiban tersebut dilakukan untuk mencegah salah kaprah oleh masyarakat media tersebut adalah perpanjangan tangan dari lembaga negara.
Menurut Muhammad Jazuli, alasan ditertibkan. “Ini implikasinya berbahaya, orang ambigu, jangan-jangan dan kecenderungannya kita lihat ada upaya yang sengaja dibikin pemilik media memirip-miripkan, menyaru-nyarukan, dengan lembaga itu, seolah-olah dia merupakan perpanjangan atau perwakilan institusi itu,” ujarnya dikutip dari Antara.
Meski demikian, Dewan Pers tidak mempermasalahkan apabila media yang menggunakan nama lembaga negara memang terafiliasi dengan institusi dimaksud. Contohnya, seperti Polri TV yang memang benar punya Polri.
“Polri punya TV, itu kan betul-betul memang televisinya Polri itu, ya itu tidak masalah, silakan saja, yang justru kita tertibkan itu adalah media-media yang tidak terafiliasi dengan lembaga-lembaga negara, institusi negara, tetapi mereka mencatut atau menggunakan nama-nama institusi itu,” tuturnya.
Ia mengatakan Dewan Pers sudah menghubungi media-media tersebut untuk segera mengganti namanya dan tidak menggunakan nama lembaga negara atau yang mirip dengan lembaga negara.
Apabila media tersebut tidak melaksanakan imbauan Dewan Pers, maka Dewan Pers, kata Jazuli, akan mencabut status verifikasi media tersebut dan juga mencabut sertifikat kompetensi wartawan di media tersebut.
Selain itu Dewan Pers juga telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah lembaga negara untuk menertibkan media-media yang menggunakan nama lembaga negara atau mirip dengan lembaga negara.
“Kami juga melakukan MoU ya, baik itu dengan Polri, dengan Kejaksaan Agung, kami melakukan MoU terkait dengan antara lain, adalah penertiban hal-hal seperti itu,” tuturnya. ●Redaksi/ANTARA