2025-05-23 23:14

Empat Tahun Terakhir Terjadi 31.228 Kasus Pertanahan, KPK Segera Tindaklanjuti

Share

HARIAN PELITA — Kepastian hukum dan hak atas tanah menjadi salah satu permasalahan agraria (pertahanan) yang sering terjadi di Indonesia.

Dengan total luas wilayah daratan sekitar 1.905 juta km², masalah ini penting untuk segera diurai agar mendapat solusi dan mencegah peluang terjadinya korupsi.

ini dirilis KPK Senin (13/2/2023) lewat laman resminya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, salah satu kewenangan KPK adalah melaksanakan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi serta memberikan rekomendasi terkait masalah yang terjadi di lembaga pemerintahan.

Di tahun 2022, KPK melalui Direktorat Monitoring melakukan kajian ‘Pemetaan Layanan Pertanahan Tahun 2022’. Pada kajian tersebut, ditemukan bahwa dalam empat tahun terakhir telah terjadi 31.228 kasus pertanahan.

Selanjutnya KPK menyusun berbagai rekomendasi perbaikan yang diharapkan dapat segera ditindaklanjuti. ●Redaksi/Pelita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *