2025-05-25 0:50

Farhan Minta Insan Pers Bersuara Hindari Penyusupan Pasal, Kesit: Tolak Revisi UU Penyiaran

Share

HARIAN PELITA — Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menyatakan ketidaksetujuannya apabila revisi UU No32 tahun 2002 tentang Penyiaran nantinya mengatur mengenai hal-hal pers dan jurnalistik.

Menurut Farhan, segala produk pers dan jurnalistik telah diatur di dalam UU No40 tahun 1999 tentang Pers.

“Saya tidak setuju RUU Penyiaran masuk di ranah pers, karena pers sudah ada di UU Pers. Kalaupun produk jurnalistik TV masuk ke dalam dunia penyiaran tetapi UU Pers dengan tegas menyatakan bentuk jurnalistik di media apapun harus berada di UU Pers bukan di UU Penyiaran,” kata Farhan saat menemui para pendemo yang menolak revisi UU Penyiaran di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Mengenai progres pembahasan revisi UU Penyiaran, Politisi Partai NasDem ini mengungkapkan, prosesnya sedang dibahas di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI.

Farhan menyatakan, Baleg-lah yang akan memutuskan apakah pembahasan revisi UU Penyiaran ini akan dilanjutkan atau dihentikan.

“Jadi kalau ada menanyakan bagaimana progres RUU Penyiaran sekarang, prosesnya masih menunggu persetujuan Baleg DPR RI untuk lanjut dibahas atau disetop. Jadi nanti Baleg yang akan memutuskan,” tutur Farhan.

Farhan sendiri belum dapat memastikan apakah pembahasan revisi UU Penyiaran ini akan disetop atau dilanjutkan pada periode mendatang melalui proses carry over.

“Kalaupun nanti disetop mungkin akan dilanjutkan di periode mendatang. Jadi lihat nanti saja,” tukas Farhan.

Legislator asal Dapil Jabar 1 ini pun menginginkan para jurnalis dan pekerja media untuk tetap berjuang dan bersuara menentang adanya penyusupan pasal yang akan mengancam eksistensi demokrasi, kebebasan pers, dan kebebasan berpendapat.

“Saya sebagai perwakilan rakyat Indonesia menginginkan teman-teman media untuk jangan berhenti berjuang, bersuara menentang adanya penyusupan-penyusupan pasal yang justru akan mengancam demokrasi, kebebasan pers, dan kebebasan berpendapat,” pungkas Muhammad Farhan.

Sebelumnya para pengunjukrasa menentang revisi UU Penyiaran ini berlangsung di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024) didominasi perwakilan dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Ditengah para pengunjukrasa itu terlihat Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo didampingi sejumlah pengurus PWI Jaya ikut menyampaikan aspirasi yanya diikuti wartawan dari berbagai aliansi dan pers kampus ikut menolak Revisi UU Penyiaran

Aksi pengunjukrasa menolak Revisi UU No32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. •Redaksi/Cr-26/25

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *