2025-05-29 18:04

Ferdy Sambo Ajukan Banding, Ikuti Saja Proses dan Akan Dilaporkan ke Presiden

Share

HARIAN PELITA — Ferdy ajukan banding setelah ia dicopot dari institusi Polri dan banding itu atas desakan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Ajuan banding itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas mengatakan ikuti saja prosesnya terlebih dahulu. Apalagi katanya semua orang punya hak.

Kepada wartawan, Minggu (28/8/2022) di Bundaran HI Jakarta menegaskan, yang bersangkutan Ferdy Sambo punya hak untuk ajukan banding dan itu bagian dari proses.

“Nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan,” tambah Kapolri.

Menurut Kapolri, paling tidak Ferdy Sambo sudah dipecat dari institusi Kepolisian Republik Indonesia. Tentunya dia harus ikuti proses terlebih dahulu.

Sumber di Mabes Polri menyatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan melaporkan kasus pembunuhan dan pemecatan Ferdy Sambo kepada Presiden Joko Widodo.

Bila nanti presiden menyatakan setuju pemecatan Ferdy Sambo dari Polri, Kapolri akan mengumumkan ke masyarakat secara resmi.

Sebelumnya Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri. Keputusan itu juga resmi dinyatakan melalui sidang kode etik Polri. ●Red/Alia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *