
Gugatan Ijazah Palsu Jaksa Pengacara Negara Jadi Kuasa Hukum Presiden Jokowi
HARIAN PELITA — Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) diketuai Tati Vain Sitanggang SH MH selaku kuasa hukum Tergugat I (Presiden RI).
Kemudian, dan Ketua Tim JPN Yesti Mariani Gultom SH MH selaku kuasa hukum Tergugat IV (Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek RI) menghadiri persidangan dengan agenda kelengkapan pihak para Tergugat dan pemeriksaan legal standing.
Dalam persidangan tidak dihadiri Penggugat maupun kuasa hukumnya namun dihadiri oleh kuasa hukum Presiden RI selaku Tergugat I.
Selain itu, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia selaku Tergugat II, Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia selaku Tergugat III, dan kuasa hukum Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi selaku Tergugat IV.
Selanjutnya, Para Tergugat masing-masing memperlihatkan dan menyerahkan dokumen legal standingnya termasuk kuasa hukum Tergugat IV menyerahkan dokumen berupa surat kuasa khusus dari Mendikbudristek RI kepada Jaksa Agung.
“Surat kuasa khusus dengan hak substitusi Jaksa Agung kepada Tim Jaksa Pengacara Negara dan surat perintah Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara untuk menghadiri sidang perkara 592 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (31/10/2022).
Dalam persidangan, Majelis Hakim menyampaikan kepada para Tergugat bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan pencabutan perkara perdata register Nomor: 592/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST yang ditandatangani oleh kuasa hukum Penggugat tertanggal 25 Oktober 2022.
Permohonan pencabutan perkara tersebut, kemudian masuk di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada tanggal 27 Oktober 2022 serta diterima oleh Majelis Hakim Perkara 592 tanggal 28 Oktober 2022.
Terhadap permohonan pencabutan yang diterima pada tanggal 28 Oktober 2022 tersebut, maka Majelis Hakim menyatakan pada prinsipnya diperbolehkan mengingat gugatan belum dibacakan dan belum pada tahap jawab menjawab. Sehingga, tidak memerlukan persetujuan pihak Tergugat.
Namun demikian, Majelis Hakim belum dapat menentukan sikap dengan mengeluarkan penetapan mengingat Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut masih mengikuti pendidikan dan latihan. Adapun posisi kasus perdata dijelaskan oleh Sumedana, menurut Penggugat yakni Bambang Tri Mulyono.
Menurutnya, Tergugat IV selaku pihak yang memiliki otoritas menerbitkan ijazah Joko Widodo selaku Presiden RI in cassu Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai tidak melakukan verifikasi berkaitan dengan keaslian dokumen-dokumen ijazah pendidikan Joko Widodo selaku Tergugat I.
Sekedar informasi Tergugat I, yakni (a) Sekolah Dasar (SD) Tirtoyoso I tahun 1973 atas nama Joko Widodo selaku Presiden RI, (b) Sekolah Menengah Tingkat Pertama Surakarta atas nama Joko Widodo selaku Presiden RI dan (c) Sekolah Menengah Tingkat Atas IV Surakarta atas nama Joko Widodo selaku Presiden RI.
“Sebagai kelengkapan syarat pencalonan Tergugat I untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, kelalaian Tergugat IV menyebabkan kerugian bagi Penggugat dan seluruh rakyat Indonesia mendapatkan Presiden periode tahun 2019 s.d 2024 yang tidak memenuhi syarat, tidak sah, ilegal dan inkonstitusional,” terang Kapuspenkum Kejagung dalam siaran pers.
Dalam gugatannya, pada pokoknya Penguggat memohon kepada Majelis Hakim untuk:
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan.atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan Tergugat I untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.
Menghukum Tergugat I untuk menyatakan berhenti dan jabatannya sebagai Presiden RI periode tahun 2019-2024.
Menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menerima dan menetapkan Tergugat I sebagai Calon Presiden Republik Indonesia dalam Proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode tahun 2019 hingga 2024.
Menghukum Tergugat III untuk melaksanakan Sidang Istimewa dengan agenda sidang untuk menetapkan Pemberhentian Tergugat I dari Jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia Periode Tahun 2019 hingga 2024. Menghukum Tergugat IV untuk tunduk pada putusan ini.
Selanjutnya, Majelis Hakim menunda persidangan sampai dengan Senin 14 November 2022 dengan agenda pembacaan penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap permohonan pencabutan gugatan oleh Penggugat. ●Red/Dw