2025-07-24 13:08

Hati-hati Ini Merek Dagang Beras Oplosan Dicatat Satgas Pangan Polri

Share

HARIAN PELITA — Ada lima merek dagang beras oplosan yang melakukan pelanggaran yang dicatat Satgas Pangan Polri dugaan kecurangan produsen beras terkait ketidaksesuaian mutu dan takaran, dari penyelidikan ke penyidikan.

“Dengan melakukan penyelidikan terhadap 212 merek tersebut, kita lakukan penelusuran bekerjasama dengan kementerian yang terkait, mendapatkan data sampai dengan hari ini ditemukan ada 52 PT sebagai produsen beras premium dan 15 PT sebagai produsen beras medium,” tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Kata Helfi, pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lapangan, baik terhadap pasar tradisional maupun modern untuk pengambilan sampel beras premium maupun medium. Kemudian dilanjutkan pengecekan atas sampel tersebut ke laboratorium.

“Namun sampai dengan hari ini, kita baru mendapatkan sembilan merek, dan 5 merek yang sudah ada hasilnya, yaitu beras premium yang tidak memenuhi standar mutu,” jelas dia.

Tiga perusahaan dan lima merek beras yang diduga melakukan pelanggaran adalah PT PIM dengan merek Sania; PT FS dengan merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen; serta Toko SY dengan merek Jelita dan Anak Kembar.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik mendapatkan fakta bahwa modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku usaha, yaitu melakukan produksi beras premium dengan merek yang tidak sesuai standar, standar mutu yang tertera pada label kemasan yang terpampang di kemasan tersebut. Menggunakan mesin produksi baik modern maupun tradisional, artinya dengan teknologi yang modern maupun manual,” ungkapnya.

Barang bukti yang disita penyidik yaitu beras dengan total berat 201 ton dengan rincian kemasan 5 kilogram berbagai merek, beras premium sebanyak 39.036 pcs, kemasan 2,5 kilogram berbagai merek, beras premium sebanyak 2.304 pcs.

Ada pula dokumen legalitas dan sertifikat penunjang seperti dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merek, dokumen standar operasional prosedur, pengendalian ketidaksesuaian produk dan proses, serta dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.

Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ancaman hukuman Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu pidana penjara 5 tahun maksimal dan denda maksimal Rp2 miliar, dan untuk Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar. ●Redaksi/Alia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *