2025-05-26 10:07

Hendry Ch Bangun dari Cashback ke Kick Back

Share

HARIAN PELITA — Sebuah skandal keuangan telah mengguncang Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Dugaan penyelewengan dana sponsorship Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang melibatkan mantan Ketua Umum Hendry Ch Bangun telah memaksa organisasi wartawan tertua di Indonesia ini untuk melakukan perombakan besar-besaran.

Melalui Kongres Luar Biasa, PWI telah memilih pemimpin baru yang diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap organisasi. Kasus ini menjadi momentum bagi PWI untuk melakukan reformasi internal dan meningkatkan transparansi.

Hendry Ch Bangun pun akhirnya tersingkir dari posisi Ketua Umum PWI. KLB PWI yang berlangsung pada 18-19 Agustus 2024 di Hotel Grand Paragon, Jakarta Barat, memilih Zulmansyah Sekedang,Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat yang juga pernah 2 periode Ketua PWI Riau, untuk menggantikan Hendry Ch. Bangun setelah dua kandidat lainnya, Ahmad Munir dan Rajab Ritonga, mengundurkan diri.

Mara Sakti Siregar,Ketua Panitia KLB PWI mengatakan,KLB ini digelar sebagai respons terhadap desakan anggota PWI di seluruh Indonesia yang menginginkan pergantian Ketua Umum karena Hendry Ch. Bangun diduga melakukan pelanggaran yang mencemarkan nama baik organisasi wartawan tertua di Indonesia tersebut.

Ini sejarah pahit dan menyakitkan bagi semua warga PWI. Pertama kali setelah 78 tahun usia PWI, ada seorang anggotanya yang sedang menjabat sebagai ketua umum diberhentikan secara penuh sebagai anggota, “Kita harus tegas dalam menjaga marwah organisasi, terutama integritas wartawan,” ujar Marah Sakti Siregar.

Publik mengetahui bahwa Hendry Ch. Bangun diduga terlibat dalam penggelapan atau penyalahgunaan dana sponsorship Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI BUMN senilai Rp1,7 miliar (sebelumnya disebut Rp2,9 miliar oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat) dari total Rp6 miliar.

Kasus ini telah dilaporkan oleh wartawan PWI Edison Siahaan dan HM Jusuf Rizal, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), ke Bareskrim Mabes Polri.

Kasus yang dikenal sebagai “PWI Gate” ini mendorong Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat yang diketuai oleh Sasongko Tedjo mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Hendry Ch. Bangun setelah PWI Provinsi DKI Jakarta mencabut keanggotaannya.

DK juga menunjuk Zulmansyah Sekedang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PWI Pusat untuk mempersiapkan KLB PWI, yang kemudian memilihnya sebagai Ketua Umum PWI Pusat secara definitif.

Sementara itu Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat, H. Ilham Bintang, kembali menegaskan bahwa meskipun Hendry Ch. Bangun telah diberhentikan karena masalah cashback dana bantuan BUMN sebesar Rp 1,08 miliar, ia masih menggunakan kop surat PWI Pusat dan menandatangani surat-menyurat.

“Orang yang sudah dipecat keanggotaannya dari PWI tidak boleh lagi memakai kop dan dokumen PWI. Itu ilegal dan bisa terkena delik pidana,” tegas Ilham Bintang.

Ilham juga menambahkan bahwa Hendry Ch. Bangun merasa masih berkuasa di PWI, bahkan mengklaim berhak memecat seluruh Dewan Kehormatan dan Dewan Penasihat serta menggantikannya dengan orang lain.

“Mana bisa orang yang sudah dipecat oleh Dewan Kehormatan PWI punya hak mengatur dan bahkan memecat lagi pengurus PWI yang sah. Di dalam konstitusi PWI, lembaga yang berhak menjatuhkan sanksi hingga pemberhentian keanggotaan adalah Dewan Kehormatan. Pengetahuan elementer itu saja Hendry nggak paham,” ujar Ilham.

Sebagai mantan Ketua Dewan Kehormatan dua periode, Ilham Bintang menegaskan bahwa keputusan Dewan Kehormatan yang memberhentikan Hendry Ch. Bangun dari keanggotaan PWI sah dan legal. “Keputusan ini diambil oleh Ketua Dewan Kehormatan yang namanya masih terdaftar di akte Dirjen AHU, serta Sekretaris Dewan Kehormatan yang resmi,” jelas Ilham.

PWI Provinsi Jakarta, tempat keanggotaan Hendry Ch. Bangun terdaftar, juga telah mencabut keanggotaannya dari PWI Jakarta.

Dengan demikian, Hendry Ch. Bangun sebenarnya sudah gugur sesuai AD/ART PWI dan tidak lagi memiliki keanggotaan di PWI. “Hendry Ch. Bangun sudah tak memiliki nomor anggota PWI lagi, apalagi sebagai pengurus,dan KLB ini kembali mempertegas” Ujar Bang IB sapaan Ilham Bintang.

Oleh karena itu, tindakan Hendry Ch. Bangun yang masih mengaku sebagai Ketua Umum PWI dinilai tidak pantas dan melanggar hukum. ●Redaksi/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *