
Hendry Ch Bangun Sudah Dipecat dan Tidak Diakui Dewan Pers, Wartawan Daerah Harus Paham
HARIAN PELITA — Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang didampingi Sekjend Wina Armada menegaskan bahwa Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun hasil Kongres Bandung sudah dipecat dan tidak berhak lagi mengaku pimpinan PWI Pusat.
“Maka pengurus pusat merasa perlu memberikan klarifikasi sekaligus edukasi agar wartawan dan masyarakat tidak disesatkan oleh beredarnya informasi yang keliru. Adanya tindakan Hendry Ch Bangun masih mengaku-ngaku Ketua PWI Pusat, dia sudah dipecat,” tegas Zulmansyah Sekedang didampingi Sekjend Wina Armada.
Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah kembali menegaskan, pentingnya semua pihak kembali pada fakta konstitusional dan tidak memanfaatkan kebingungan di tubuh organisasi demi kepentingan pribadi.
“Banyak wartawan di daerah tidak paham bahwa Hendry Ch Bangun sudah diberhentikan sebagai anggota PWI, yang otomatis berhenti juga sebagai ketua umum, karena bukan lagi sebagai anggota PWI. Ini bukan opini, tapi hasil keputusan formal organisasi PWI bermula dari kasus cash back dana UKW,” kata Zulmansyah, Minggu (15/6/2025).
Saat ini ada fakta terjadi dualisme dua kubu di PWI karena Hendry Ch Bangun merasa pemberhentiannya tidak sesuai prosedur dan tetap mengaku sebagai Ketum PWI walaupun sudah diberhentikan penuh sebagai anggota. Sehingga PWI terbelah.
Waktu itu ada mediasi Dewan Pers kedua belah pihak bertemu dan sepakat menggelar Kongres Persatuan PWI. Kedua belah pihak sudah sepaham dengan istilah “kosong-kosong”, saling menghormati dan mengutamakan persaudaraan untuk PWI bersatu kembali.
“Tetapi tiba-tiba, sehari setelah kepanitiaan Kongres Persatuan PWI diteken di Dewan Pers, lalu pihak Hendry Ch Bangun menyatakan dirinya paling benar dan paling legal saat berada di Indramayu, Jabar. Ini tentu sangat disesalkan dan disayangkan banyak pihak, termasuk senior PWI. Karena itulah, kami mendorong segerakan saja Kongres Persatuan PWI itu agar tidak ada pihak lagi mengklaim paling benar. Kalau perlu Juli sudah jalan Kongres PWI, tak perlu menunggu Agustus,” tegas Zulmansyah.
●Ringkasan fakta organisasi PWI:
Pemecatan Hendry Ch Bangun Dilakukan oleh Tiga Struktur Sah: Dewan Kehormatan PWI Pusat, sebagai pengadil etik tertinggi.
PWI Provinsi DKI Jakarta, sebagai tempat HCB terdaftar sebagai anggota.
Kongres Luar Biasa (KLB), sebagai forum tertinggi organisasi yang memutuskan pemecatan total.
●Pelanggaran Etik Berat:
Pengakuan menerima dan memberi “cashback” dari dana bantuan FH BUMN.
Menolak keputusan Dewan Kehormatan dan malah memecat pengurus DK.
Membentuk “DK tandingan” secara sepihak.
Mengklaim sebagai ketua umum dengan menyalahgunakan stempel dan lambang PWI.
●Status Administratif:
Kemenkumham telah membekukan kepengurusan versi Hendry Ch Bangun
Dewan Pers tidak lagi mengakui Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI dan melarangnya memakai fasilitas organisasi.
●Edukasi hukum untuk wartawan:
SK Kemenkumham bukan jaminan sah kepemimpinan organisasi, apalagi jika secara etik dan keanggotaan sudah diberhentikan.
Putusan sela pengadilan bukanlah putusan final, dan tidak membatalkan hasil Kongres maupun keputusan Dewan Kehormatan.
“Wartawan harus paham bedanya administratif, etik, dan konstitusi organisasi. Jangan mudah percaya pada satu potong narasi,” imbuh Zulmansyah. ●Redaksi/Dw/Satria