
Hore! Surat Keterangan Catatan Kepolisian Dihapus
HARIAN PELITA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku sepakat usulan Kementerian HAM menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Habiburokhman mengatakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari SKCK tidak signifikan menambah uang negara. Kepolisian RI tidak perlu lagi mengurusi masalah SKCK.
“SKCK ini dari PNBP-nya gimana? enggak signifikan gitu lho, buat apa juga capek-capek polisi ngurusin SKCK,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pekan lalu.
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan saat ini pihak yang terbukti pernah melakukan pidana bisa diketahui tanpa SKCK.
Lagi pula, orang yang memiliki SKCK tidak ada jaminan bukan orang yang bermasalah.
“Enggak ada jaminan orang punya SKCK, enggak bermasalah gitu lho. Ya kan. Kalau orang pernah dihukum, ya kan akan tahu, tinggal dicek di pengadilan,” jelasnya.
Kalau saya pribadi, saya, kan saya Ketua Komisi III tentu pendapat pribadi saya berpengaruh banget, menurut saya sih sepakat enggak usah ada SKCK,” sambungnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menilai pembuatan SKCK juga akan memberatkan masyarakat. Sebab, masyarakat harus mengeluarkan uang untuk pembuatan SKCK.
“Saya mau cari kerja misalnya, perlu SKCK, itu satu tuh ongkos ke kepolisiaannya, ngantrinya, apakah ada biaya? setahu saya ada ya, tapi enggak tahu ya, dicek, resmi enggak resmi gimana,” pungkasnya
Sebelumnya Kemenham mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Tujuan usulan itu supaya mantan narapidana mudah mendapatkan pekerjaan setelah kembali ke masyarakat.
Kita meminta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kepolisian RI untuk meninjau kembali bahkan mungkin menghapuskan SKCK,” ucap Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Nicholay Aprilindo, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat petang. ●Redaksi/Alia