
Hotman Paris Hutapea Protes Pemerintah Soal Pembekuan Rekening Bank, Ini Pelanggaran HAM
HARIAN PELITA — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memprotes keras kebijakan pemerintah soal pembekuan rekening bank apabila tidak dipakai transaksi selama tiga hingga 12 bulan maka rekeningnya diblokir dan dibekukan oleh PPATK.
“Jadi kalau rekening saudara tidak dipakai selama 3 hingga 12 bulan akan dibekukan PPATK,” ujarnya. “Saya belum jelas apakah dasarnya dan peraturan apa, membuat repot,” tambah Hotman.
Menurut Hotman kebijakan seperti ini sangat merepotkah masyarakat dan itu pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Ditegaskan Hotman, para pejabat tidak berhak dan negara tidak berhak membekukan rekening masyarakat. Itu pelanggaran berat.
“Ini kebijakan pemerintah yang sangat keterlaluan dan sangat tak manusiawi. Ini pelanggaran HAM berat yang dilakukan pemerintah,” tegas Hotman Paris di akun pribadinya, dikutip Rabu (30/7/2025).
Hotman mencontohkah bahwa bila ada orangtua di kampung dibikinkan anaknya rekening bank, kan orang tua tidak lantas memakai rekeningnya karena tidak tahu. “Anaknya di kota, ini kan menyiksa namanya,” tukas Hotman.
Menurut dia, sebaiknya pemerintah memikirkan matang-matang dengan kebijakan itu, jangan langsung membuat kebijakan yang merepotkan masyarakat.
“Jadi tolong peraturan itu segera dicabut, sangat melanggar HAM rakyat. Akan sangat merepotkan bagi rakyat Indonesia yang pendidikan dibawah rata-rata khususnya di kampung-kampung,” pungkas Hotman. ●Redaksi/Alia