2025-05-30 5:40

Jaksa Agung Bertemu Menkeu Bahas Korupsi LPEI Sebesar Rp2,5 Triliun

Share

HARIAN PELITA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan adanya dugaan tindak pidana korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kredit terdiri dari beberapa tahapan (Batch). Adapun, tahapan atau Batch pertama terdiri dari 4 perusahaan.

Menurutnya, 4 perusahaan terindikasi fraud dengan total sebesar Rp2,504 triliun. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT RII sebesar Rp1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp216 miliar, PT SPV sebesar Rp144 miliar dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.

“Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan,” terang Jaksa Agung, Senin (18/3/2024).

Lebih lanjut, Batch kedua terdiri dari 6 perusahaan yang terindikasi fraud senilai Rp3 triliun. Kemudian, Rp85 miliar diutarakan Jaksa Agung masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI (BPKP).

Selanjutnya, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam rangka recovery asset.

Jaksa Agung mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan debitur Batch 2 agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan Jamdatun, BPKP, dan Inspektorat Kementerian Keuangan. Hal itu menurutnya agar nantinya tidak berlanjut kepada proses pidana.

“Untuk diketahui, laporan kredit LPEI ini terdeteksi pada tahun 2019 dan sampai saat ini para debitur perusahaan tersebut statusnya belum ditentukan. Perusahaan-perusahaan debitur tersebut bergerak pada bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan dan nikel,” kata Jaksa Agung.

Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa kunjungan dirinya ke Kejagung merupakan bentuk sinergi dalam penegakan hukum terkait dengan keuangan negara. Ia menambahkan, hal ini serupa dengan penanganan perkara dalam Satgas BLBI.

Sri Mulyani juga menandaskan, LPEI akan terus melakukan penelitian terhadap kredit-kredit bermasalah. Menkeu mengatakan LPEI akan terus bekerja sama dengan Jamdatun, BPKP RI, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam satu Tim Terpadu. •Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *