2025-05-24 9:28

Jaksa Tuntut Teddy Minahasa Putra dengan Pidana Mati

Share

HARIAN PELITA — Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar (alm) yang terlibat dalam perkara peredaran narkoba dituntut oleh Jalsa Penuntut Umum (JPU), dengan pidana mati.

Tuntutan itu dibacakan oleh tim JPU, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Dalam surat tuntutannya JPU menyatakan, terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram.

JPU meyakini, terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai Dakwaan Pertama.

Majelis Hakim menunda sidang sampai Kamis, 13 April 2023, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa.

Intelectual Dader
Tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana menyampaikan salah satu pertimbangan JPU yaitu, terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan, “sehingga hukumannya harus lebih berat, daripada terdakwa lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya tim JPU telah menuntut Linda cepu pidana penjara selama 18 tahun, dan Dody dengan pidana penjara selama 20 tahun. ●Red/RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *