
Jokowi: Soal Vonis Richard Eliezer Putusan Pengadilan Harus Dihormati
HARIAN PELITA — Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menegaskan agar semua pihak menghormati putusan majelis hakim terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hukuman paling berat diberikan kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang divonis mati, sedangkan paling ringan dijatuhkan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang divonis 1,5 tahun penjara.
“Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati. Semuanya harus menghormati keputusan yang ada,” kata Jokowi ketika menghadiri pameran otomotif IIMS 2023, JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Jokowi menegaskan, vonis dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal Wibowo, dan Richard Eliezer merupakan ranahnya pengadilan.
Pemerintah tidak bisa mencampuri urusan tersebut. “Itu wilayahnya Yudikatif. Wilayahnya pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur. Tetapi saya kira keputusan yang ada, saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti, saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin saya lihat. Tapi sekali lagi kita tidak bisa memberikan komentar,” kata Jokowi.
Sebelumnya perkara pembunuhan berencana Brigadir J, majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda-beda untuk lima terdakwa.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati atau lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup.
Kemudian Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara atau lebih berat dari tuntutan JPU selama 8 tahun penjara. Kuat Ma’ruf juga divonis lebih berat selama 15 tahun dari tuntutan 8 tahun penjara. ●Red/Alia