
Kabar Baik bagi ASN, Kenaikan Pangkat Bisa 12 Kali dalam Setahun
HARIAN PELITA — Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN) menghadirkan kemudahan baru bagi ASN.
Kepala BKN Zudan menyampaikan bahwa periode usul kenaikan pangkat yang sebelumnya hanya tersedia enam kali dalam setahun, kini diubah menjadi 12 kali atau setiap bulan.
“Penambahan periodisasi kenaikan pangkat ini merupakan upaya BKN dalam memberikan sistem insentif kepada pegawai ASN sesuai dengan hak-hak kepegawaiannya yang sepatutnya diterima.
Oleh karena itu, saya meminta para pengelola kepegawaian instansi untuk tidak menghambat hak-hak pegawai dalam kepengurusan kenaikan pangkat hingga proses pensiun,” tegas Zudan pada keterangan tertulis, Selasa (9/9/2025).
Kebijakan ini resmi berlaku mulai 1 Oktober 2025, berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. Dengan aturan baru ini, usulan kenaikan pangkat bisa dilakukan setiap bulan sepanjang tahun.
Selain itu, Zudan menekankan pentingnya peran pengelola kepegawaian agar proaktif dalam melayani hak-hak ASN, termasuk usul kenaikan pangkat maupun penerbitan SK pensiun. Ia juga mengingatkan perlunya pemetaan ASN berbasis potensi dan kompetensi agar pegawai bisa ditempatkan sesuai keahlian.
Untuk mendukung hal tersebut, BKN menjalin kerja sama dengan ESQ Universitas Ari Ginanjar (UAG) melalui pendekatan Talent DNA guna memperkuat kualitas ASN.
“Kita harus pastikan bahwa setiap ASN ditempatkan sesuai bidang keahlian maupun potensinya. Jika sesuai potensi dan kompetensi, ASN akan bekerja lebih optimal, melayani publik dengan baik, dan memberi dampak positif bagi institusi maupun masyarakat,” pungkasnya. ●Redaksi/Cr-110