2025-05-24 3:07

Karyawan Susi Air Tolak Cuti Tanpa Ditanggung Perusahaan

Share

HARIAN PELITA — Manajemen maskapai penerbangan Susi Air untuk mencutikan sebagian besar karyawan diluar tanggungan perusahaan (unpaid leave).

Cuti diluar tanggungan perusahaan ini tertulis melalui surat No:163//HRD-EXT/ASIPA/IV/2020 tanggal 30 April 2020.

Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 27 Mei 2021, LBH Konsumen Jakarta telah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh para karyawan Susi Air melawan PT Asi Pudjiastuti Aviation selaku pemilik Susi Air.

Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta Zentoni SH MH menyampaikan pada pokoknya surat tersebut diatas berisi tentang adanya kebijakan dari manajemen Susi Air untuk mencutikan sebagian besar karyawan sampai situasi normal.

Bila operasioanal dapat kembali berjalan dan perusahaan akan memanggil karyawan untuk melanjutkan pekerjaannya.

“Surat tersebut diatas ditolak mentah-mentah oleh para karyawan Susi Air karena sampai saat ini tahun 2022 para karyawan tidak pernah dipanggil untuk bekerja kembali oleh Susi Air,” jelas LBH Konsumen Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Terkait permasalahan ini LBH Konsumen Jakarta selaku kuasa ukum dari sejumlah karyawan Susi Air akan membawa persoalan ini ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *