
Kejagung Tetapkan Dirut PT AJM Jadi Tersangka
HARIAN PELITA – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan HA selaku Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk tahun 2016-2020, pada Selasa (8/11/2022).
“Untuk kepentingan Penyidikan, tersangka HA ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 8 sampai 27 November 2022, berdasarkan Surat perintah penahanan No. Prin-50/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 8 November 2022,” ujar Direktur Penyidikan Pidana khusus Kejagung, Kuntadi.
Adapun perbuatan yang telah dilakukan tersangka HA, selaku Dirut PT. AJM, menandatangani dokumen-dokumen jual beli tanah darat dan reklamasi dengan PT. Waskita Beton Precast Tbk, serta menawarkan pemanfaatan tanah reklamasi kepada PT. Waskita Beton Precast Tbk, tanpa seijin pemerintah Kabupaten Serang.
Disamping itu menandatangani dokumen-dokumen persyaratan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT. AJM kepada pemerintah Kabupaten Serang, setelah PT. Waskita Beton Precast Tbk melakukan reklamasi dan pembangunan work shop 5 di atas tanah seluas 12 ha, berlokasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten (termasuk membuat berita acara serah terima lahan reklamasi dari PT. AJM kepada Pemerintah Kabupaten Serang tanggal 21 Mei 2018).
“Akibat perbuatannya, tersangka HA disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1), dan pasal 3 jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Kuntadi.
Dengan ditetapkannya HA sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi delapan orang, yakni tersangka AW, tersangka AP, tersangka BP, tersangka A, tersangka KJA, tersangka H, tersangka IS, dan tersangka HA. ●Red/RS