2025-05-30 14:29

Kejaksaan Tidak Ajukan Banding Atas Vonis Hakim Terhadap Richard Eliezer

Share

HARIAN PELITA — Kejaksaan Agung tidak melakukan upaya hukum banding, atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Demikian dinyatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/2/2023).

Menurut Ketut, Kejagung menghormati vonis Majelis Hakim PN Jaksel terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

“Terhadap perkara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, menyatakan tidak melakukan upaya hukum banding,” katanya.

Adapun alasan tidak banding atas putusan tersebut, Menurut Ketut, dengan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dan hidup dalam masyarakat, serta pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Selain itu, memperhatikan berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi, serta fakta hukum yang berkembang dalam proses persidangan, dan juga terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama persidangan berkelakuan baik, bersikap kooperatif, dan membantu serta mempermudah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembuktian di persidangan.

“Kejagung mengapresiasi vonis Majelis Hakim terhadap para terdakwa, dan membuktikan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum,” ujarnya.

Selanjutnya terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kejagung menghormati vonis Majelis Hakim yang membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. ●Red/RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *