2025-05-24 4:07

Kemendagri Akan Tertibkan Ormas yang Tak Memiliki Badan Hukum

Share

HARIAN PELITA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pihaknya akan menertibkan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tak berbadan hukum dan terdaftar di Kemendagri. Ormas melakukan pelanggaran administratif akan ditindak Kemendagri.

Itu disampaikan Tito saat menjelaskan tugas Satuan Tugas (Satgas) Premanisme dan Ormas yang dibentuk Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

“Kalau badan hukum terdaftar yang melakukan penindakan adalah kalau terjadi pelanggaran hukum itu dari Kementerian Hukum karena yang memberikan izin itu Kementerian Hukum. Kalau ormas tidak berbadan hukum tapi terdaftar di Kemendagri, maka yang melakukan sanksi administratif kalau ada pelanggaran itu adalah dari Kemendagri,” jelas Tito di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, baru-baru ini.

Apabila ormas melakukan sanksi pidana akan ditindak oleh kepolisian. Dikatakannya tujuan pembentukan satgas ini untuk memperkuat penegakan regulasi ormas yang sudah ada.

“Kalau sanksinya pidana otomatis penindakan dari penegak hukum, kepolisian terutama. Jadi satgas ini lebih utamanya bagaimana menegakkan aturan aturan yang sudah ada, jadi siapa yang berbuat apa,” ujarnya.

Tito menyampaikan sanksi yang diberikan Kemenndagri kepada ormas pelanggar sanksi administratif yaitu, membuat surat untuk melepaskan status kedaftarannya. Sehingga, ormas yang melanggar tak akan mendapat dana hibah dari pemerintah. ●Redaksi/Alia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *