2025-05-26 17:17

KPK Lantik 43 Pegawai Jabatan Fungsional Baru

Share

HARIAN PELITA — KPK melantik empat puluh tiga pegawai pada jabatan fungsional baru, Pelantikan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa dihadiri sejumlah Pejabat struktural lainnya. Bertempat di Gedung Juang Merah Putih KPK, Kamis 19 Mei 2022.

Cahya menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, jabatan fungsional termasuk dalam jabatan karir dan hanya diikuti oleh PNS yang bertujuan untuk pengembangan karir dan peningkatan profesionalisme sesuai ruang lingkup & tugasnya masing-masing.

Secara rinci sejumlah jabatan fungsional baru yang diisi oleh 43 pegawai yaitu 1 orang sebagai fungsional assessor SDM Aparatur, 11 orang sebagai analis SDM aparatur, 9 orang sebagai pranata SDM aparatur, 21 orang auditor, dan 1 orang analis pengelolaan keuangan APBN.

Jabatan Fungsional Auditor melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengawasan.

Untuk Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur adalah melakukan kegiatan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen SDM Aparatur.

Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur yaitu melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.

Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur adalah melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan & pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara. Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yaitu melaksanakan kegiatan analisis pengelolaan keuangan APBN meliputi perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran, dan analisis laporan keuangan instansi. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *