
KPU Dikecam Debat Cawapres Ditiadakan, Todung: Akal-akalan
HARIAN PELITA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikecam karena debat calon wakil presiden (cawapres) ditiadakan sehingga membuat kubu Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD memprotes keras.
Deputi Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengatakan, dihilangkannya debat Cawapres sebagai akal-akalannya Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Todung.
Menurut Todung, KPU semestinya menjalankan perintah undang-undang perihal pelaksanaan debat yang menampilkan khusus Cawapres pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Menurut saya ini akal-akalan yang tidak boleh kita terima. Kita mesti konsisten menjalankan apa yang ditulis undang-undang, kecuali undang-undang diubah. Kalau diubah itu caranya juga mesti minta DPR dan pemerinah untuk melakukan perubahan itu,” kata Todung dalam konferensi pers virtual, Sabtu (12/2/2023).
Sebelumnya debat Capres dan Cawapres diatur di dalam Pasal 277 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Padahal pasal itu menyebutkan debat Capres dan Cawapres digelar lima kali yakni tiga kali untuk Capres dan dua kali untuk Cawapres.
Debat Capres dan Cawapres juga diatur di dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).
Merujuk adanya aturan ini, Todung menegaskan Ketua KPU Hasyim Asyari dan KPU secara kelembagaan tidak berhak mengubah format debat Capres dan Cawapres karena sudah diatur di dalam UU. Redaksi/Esa