2025-05-23 23:27

Lima TV Swasta Dianggap Bandel Tak Patuh ISO, Mahfud MD: TV Ilegal

Share

HARIAN PELITA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyesalkan masih ada stasiun Televisi (TV) yang tak mematuhi pelaksanaan migrasi siaran analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO).

Mahfud MD menuturkan ada beberapa TV swasta hingga kini masih belum mematikan siaran analognya, dan dianggap bandel.

“Semua berjalan efektif, hanya ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang patuh dan bandel atas keputusan pemerintah ini, yaitu RCTI, Global TV, MNC TV, Inews TV, ANTV, dan tadi juga terpantau TV One serta Cahaya TV,” kata Mahfud dalam press update ditayangkan di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI, Kamis, (3/11/2022).

Ia mengatakan ASO merupakan perintah Undang-undang (UU). Selain itu program tersebut telah lama dilakukan dan dikoordinasikan, termasuk dengan semua pemilik televisi.

Bagi TV yang membandel ini, Mahfud menjelaskan secara teknis pemerintah sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio (ISR) bertanggal 2 November 2022. Jadi bagi TV swasta yang masih menyiarkan siaran analog dianggap ilegal.

“Maka jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka bisa dianggap analog dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Dia menegaskan aturan harus ditaati. Dengan begitu pemerintah tidak harus melakukan langkah polisionil, dibandingkan tindakan administratif.

ASO, Mahfud menjelaskan merupakan keputusan internasional melalui International Telecommunication Union. Serta juga di negara-negara ASEAN, hanya Indonesia dan Timor Leste yang belum mematikan siaran analog. ●Red/Alia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *